Bangka Barat (Antara Babel) - Jajaran Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengembangkan kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain di Parittiga setelah berhasil menangkap empat orang dalam kasus tersebut.

"Penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini kami lakukan berdasarkan pengembangan kasus yang kami kakukan di Penginapan Sederhana, Kecamatan Parittiga pada Sabtu (6/9)," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Era Jhoni Kurniawan di Bangka Barat, Minggu.

Pada pengembangan penanganan kasus berdasarkan keterangan dua pelaku yang ditangkap di penginapan, kata dia, angota Polsek Jebus menyuruh tersangka Mt alias Tm memesan sabu-sabu kepada Ee dan mengantarkan langsung ke penginapan tersebut.

"Hanya sekitar 20 menit Ee datang bersama Tr menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi B 61 TA, begitu tiba, polisi langsung mengamankan dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan," katanya.

Ia menerangkan saat diperiksa, Ee sempat mencoba membuang dua paket yang diduga sabu-sabu, namun ditemukan oleh petugas dan akhirnya tersangka mengakui bahwa benda itu miliknya.

Pada saat itu, petugas juga memeriksa mobil disaksikan Tr dan kembali ditemukan satu paket diduga narkoba berada di bawah jok samping pengemudi yang kepemilikannya diakui oleh Ee.

Selanjutnya, kata dia, empat orang terduga, masing-masing Mt alias Tm (29), warga Desa Penutuk, Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, El (19), warga Kampung Tanjunglaut, Kecamatan Muntok, Ee (35), warga Penganak, Airgantang, Parittiga, dan Tr (31), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, serta satu mobil B 61 TA diamankan ke Mapolsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Tr mengakui mengenal Ee, sedangkan sebelum kejadian, dirinya dijemput Ee di Penganak untuk menemani ke Parittiga, namun Tr tidak mengetahui ternyata Ee membawa narkoba.

Penangkapan yang merupakan pengembangan kasus penangkapan Mt dan El sebelumnya, saat pasangan bukan suami istri tersebut menginap di Penginapan Sederhana.

Oleh karena menunjukan hal mencurigakan, anggota Polsek Jebus melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan mendapati satu set alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan dua paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Pada saat itu Tm mengakui dua paket kecil sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Ee seharga Rp300.000," katanya.

Tersangka Tm juga mengakui membeli barang haram itu, dari tersangka Ee sekitar tujuh atau delapan kali.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014