Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Kelapa.

"Pelaku diduga membobol rumah salah satu warga di Desa Terentang, dan membawa kabur sejumlah perhiasan, telepon seluler dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp30 juta," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Selasa.

Pelaku berinisial Sa (48) warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut diringkus tim Garuda Polres Bangka Barat pada Senin (3/2) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.

Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti adanya laporan polisi yang diberikan korban pencurian sejumlah barang berharga dan uang tunai di rumahnya, pada Senin (27/1).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Garuda Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan penyelidikan awal, informasi mengerucut pada pelaku yang tinggal di Desa Terentang dan segera dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain uang tunai sebesar Rp422.000, satu unit iPhone 6s, satu unit telepon seluler merk Oppo, satu kalung emas motif rantai, sepasang cincin emas, sepasang anting emas, satu buah tas kulit wanita dan satu buah tas kecil penyimpan emas.

Berdasarkan interogasi awal, kejadian berlangsung pada Senin (27/1) sekitar pukul 06.30 WIB saat itu korban baru selesai membuka warung dan baru menyadari tas di dalam kamar yang berisi berbagai barang berharga dan uang tunai telah hilang.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp2.300.000, kartu ATM, surat-surat berharga, seperangkat perhiasan emas dan dua unit telepon seluler milik korban.

Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan kejadian pencurian kepada polisi Polsek Kelapa agar bisa diproses lebih lanjut.

"Baru tadi malam sekitar pukul 02.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kelapa AKP Iskandar berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya, pelaku mengakui segala perbuatannya," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020