Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polres Bangka Barat bersama personel Polsek Jebus melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus pelaku berinisial Ya alias Af (43) warga Desa Teluklimau, Kecamatan Parittiga.

"Pelaku kami tangkap saat berada di pondok sementara permukiman para penambang timah yang ada di Dusun Pelawan, Parittiga," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti yang diakui milik pelaku, berupa satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu set alat isap.

Selain itu, polisi juga menyita alat timbang digital, uang tunai sebesar Rp1.200.000, kotak plastik, plastik bening kosong, sepeda motor, dan telepon seluler milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna diambil keterangan lebih lanjut untuk kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat guna proses penyidikan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020