Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan mengembangkan kasus tangkapan 12.000 botol miras impor ilegal yang berhasil diamankan oleh tim Ditpolairda pada Selasa (4/2).

"Untuk kasus ini saya sudah tekankan kepada anggota untuk dituntaskan, tidak  hanya sebatas pada pelaku lapangan saja, tetapi harus dikembangkan sampai pemilik maupun penerimanya," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat, Senin.

Ia memastikan dalam penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan bersungguh-sungguh karena sudah menjadi perhatian nasional.

"Dalam penanganan kasus ini Ditpolairda akan bersinergi dengan direktorat yang lain seperti Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditresnarkoba dan Propam, sehingga penanganannya lebih maksimal," ujarnya.

Baca juga: Polda Babel amankan 12.000 botol miras impor ilegal

Direktur Polairda Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Zainul menyatakan akan melaksanakan dengan serius apa yang sudah menjadi atensi Kapolda Babel untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami  akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari tim Polair, Krimsus, Krimum, Narkoba dan Propam sesuai dengan arahan Kapolda," katanya.

Untuk pengembangan kasus ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengejaran terhadap pemilik yang sudah menjadi target dari Polda Babel.

Sebelumnya Ditpolairda Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Personel Heli Korp Poludara Baharkam Polri berhasil mengamankan sebanyak 12.000 botol minuman keras impor ilegal yang akan diselundupkan ke Provinsi Lampung.

Penyelundupan miras impor ilegal tersebut berhasil digagalkan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.15 WIB yang dibawa oleh sebuah kapal berkapasitas mesin 2.100 PK di Perairan Maspari perbatasan Lampung dan Bangka Selatan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, selain 12.000 botol miras ilegal berbagai merek, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kapal cepat tanpa nama dan delapan orang anak buah kapal, yaitu No selaku nahkoda, Wa selaku mekanik, Re, Sy, Da, Su, La dan Je selaku ABK.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan helikopter yang telah menjadi target operasi. Karena saat pengejaran kapal itu tidak mau berhenti, maka petugas menembak mesin kapal tersebut.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 323 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020