Jakarta (Antara Babel) - Pasca-ditetapkannya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkannya akan membongkar praktik mafia dan kartel di sektor migas tersebut.

Apakah dari "Komandante" sektor migas tersebut, akan mengarah pada aktor intelektualnya karena banyak kalangan menduga Jero Wacik hanyalah sebagai sosok pemain lapangan saja termasuk rekan sesama satu partainya di Demokrat, yakni, Sutan Bhatoegana.

Ketua Komisi VII DPR RI itu sendiri sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan perubahan APBN di Kementerian ESDM pada 20013, yakni, Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu dolar AS. Kasus yang menimpa Sutan Bhatoegana itu sendiri terkait dengan kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
         
utan Bhatoegana diduga sebagai pekerja atau perpanjangan dari "permainan" Jero Wacik karena posisinya di DPR RI memudahkan untuk melakukan manuver, sedangkan Jero Wacik tidak bisa leluasa bergerak untuk mencari pundi-pundi uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali memeriksa Jero Wacik dalam kasus tersebut, bahkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Februari 2014, nama Jero Wacik sempat disebut-sebut melalui bukti percakapan antara Rudi Rubiandi dan Waryono Karno, Sekjen ESDM, yang menyebut nama Jero. Berbekalkan itulah, KPK sigap dengan menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini, publik menunggu aksi dari penyidik KPK untuk membongkar semuanya dari tingkah polah Jero Wacik, apakah akan berhenti pada dia saja atau akan menembus pada aktor intelektualnya.
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap KPK dapat mengungkap aktor intelektual dari kasus Jero Wacik karena dirinya menduga Jero Wacik itu hanya orang lapangan saja.

"Posisi Jero Wacik itu, sama dengan Sutan Bhatoegana sebagai orang lapangan. Saat ini KPK harus bisa mengungkap aktor intelektualnya," katanya.

Dengan menetapkannya Jero Wacik sebagai tersangka, maka peluang untuk mengungkap siapa dalangnya semakin terbuka lebar-lebar. Karena sudah terlihat bagaimana kiprah dari Sutan Bhatoegana yang berujung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan sektor migas.

Dirinya optimistis KPK bisa membongkar praktik mafia gas. "Setidaknya dari kasus ini akan terbongkar praktik mafia migas di tanah air," tegasnya seraya menambahkan nilai hasil pemerasan sebesar Rp9,9 miliar itu, hanya sebagian kecil dan dirinya meyakini nilainya melebihi angka tersebut.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Choky Risda Ramadhan meyakini kinerja KPK dalam penanganan kasus Jero Wacik masih "on the track" alias tidak terpengaruh dengan politisasi.

"KPK masih on the track, hingga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka," katanya.

Ia juga berharap agar KPK untuk benar-benar serius mengungkap kasus Jero Wacik tersebut hingga akan diketahui motif lainnya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Dik) Jero Wacik dikeluarkan pada 2 September 2014 dan diancam pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Dijelaskan, Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Pasca menjadi menteri di kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang mencontohkan sejumlah kegiatan yang digunakan untuk menambah pundi-pundi mantan menteri Pariwisata tersebut.

"Misalnya beberapa pengadaan supaya dana operasional itu supaya lebih besar, contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program-program tertentu, atau misalnya dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif, sehingga menghasilkan dana hingga Rp9,9 miliar," tambah Bambang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.

Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan diduga menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu dolar AS seperti yang disebut oleh mantan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Kasus itu sendiri merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara, sedangkan pelatih golfnya yaitu Deviardi divonis 4,5 tahun penjara karena menjadi perantara pemberian uang yang berasal dari sejumlah pengusaha.

Pemberi uang 700 ribu dolar AS kepada Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya yang menjadi perantara pemberi juga telah divonis penjara selama 3 tahun kurungan, sedangkan direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang memberikan 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi juga sedang menjalani proses penyidikan di KPK.

Pewarta: Oleh Riza Fahriza

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014