Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) secara online guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat di daerah itu.

Kasi Rehabilitasi BNNK Bangka Rizka Turini, melalui siaran pers di Sungailiat, Kamis mengatakan, layanan online pembuatan SKHPN guna mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui layanan online, masyarakat tidak perlu harus antre saat pendaftaran termasuk tidak melakukan pengisian formulir di kertas," jelasnya..

Pendaftaran online hanya bersifat pengisian formulir saja, sedangkan untuk pengecekan urine dan pemeriksaan kesehatan tetap wajib hadir ke klinik Pratama di BNNK Bangka.

"Untuk berkas persyaratan administrasi, masyarakat tetap diwajibkan melengkapi dan dibawa pada saat pemeriksaan urine," kata Rizka.

Dia menyampaikan, pendaftaran SHKPN secara online dapat di akses melalu laman website resmi BNNK Bangka, bangkakab.bnn.co.id, siapa saja dapat mengakses website tersebut untuk mendapatkan informasi terkait BNNK Bangka.

SKHPN hanya berlaku pada saat pemeriksaan dan maksimal 1x 24 jam serta tidak dapat diperpanjang. Kewenangan melakukan pemeriksaan kepada pemohon dan mengeluarkan SKHPN hanya bidang rehabilitasi di klinik Pratama melalui petugas medis.

"Semua pelayanan penerbitan SKHPN dan termasuk pemeriksaan tidak dipungut biaya," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020