Sungailiat (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merehabilitasi enam orang pengguna narkoba di daerah itu terhitung dari Januari sampai Oktober 2025.
"Sampai dengan akhir Oktober 2025, tercatat enam orang pengguna narkoba yang kami lakukan rehabilitasi," kata Penyidik BNN Ahli Pertama BNN Kabupaten Bangka, M Manfaluthfi Riyadi di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan enam orang tersebut dilakukan rehabilitasi dengan berbagai pertimbangan dan berasal dari sejumlah tempat.
Tujuan penting dilakukan rehabilitasi kata dia, untuk memulihkan kualitas hidup individu sehingga yang bersangkutan di kemudian hari tidak lagi memakai narkoba.
Sampai dengan akhir bulan itu kata dia, pihaknya berhasil menangani kasus narkoba dengan total 25 tersangka, jumlah itu lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai 34 kasus.
"Kami berharap tidak ada lagi penambahan kasus pengguna narkoba hingga akhir 2025," ujarnya.
Dia mengatakan persoalan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat menjadi perhatian serius dan harus dilakukan pencegahan dan penanganan secara bersama-sama.
"Kami bekerjasama dengan berbagai lembaga melakukan upaya pencegahan dini seperti dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, yakni melakukan pencegahan narkoba di lingkungan sekolah," kata dia.
Begitu pula di masyarakat, kata dia, pihaknya memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat resiko penggunaan narkoba.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu mencegah dan memerangi peredaran narkoba yang dapat mengancam kapan saja," jelasnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Boy Yandra mengatakan kerja sama dengan pihak BNN dan pihak kepolisian sebagai cara pencegahan dini peredaran narkoba di lingkungan pendidikan.
"Kami sudah membentuk kelompok anti narkoba dengan melibatkan peran kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK), guru olahraga dan masing - masing wali kelas," jelas Boy Yandra.
Boy Yandra mengajak seluruh lapisan masyarakat atau wali murid, supaya memperhatikan pergaulan anak-anaknya guna menghindari tindak pelanggaran narkoba yang dilakukan oleh pelajar.
