Tim gabungan yang terdiri dari Unit VC Dit Tipidum Bareskrim Polri, Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Pangkalpinang telah mengamankan sebanyak 37 pelaku judi ketangkasan di Green Zone di jalan SDN 12 Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

"Dari 37 orang ini terdiri dari penyelenggara 13 orang, pemain 16 orang, penonton enam orang, pengurus ruko satu orang dan office boy satu orang. Mereka diamankan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku maupun penyelenggara dan pengurus, bahwa tempat judi tersebut bukan merupakan judi online namun melainkan tempat judi ketangkasan.

"Semuanya sudah kami periksa dan itu merupakan judi ketangkasan. Tidak ada bukti yang mengarah pada judi online. Untuk tersangkanya belum ada, karena masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Dikatakannya, dari 37 orang yang diamankan tadi malam, dua diantaranya terbukti positif narkoba dan ditempat kejadian perkara petugas mengamankan paket narkoba jenis sabu.

"Dua orang yang positif narkoba, yaitu Rz sebagai petugas humas dan Bd sebagai petugas penukar uang. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu. Keduanya juga dijerat pasal perjudian karena merupakan pengurus di tempat tersebut.

Selain mengamankan 37 orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan mesin ketangkasan, uang tunai Rp33.412.000, kartu vocer sebanyak 325 buah, tas selempang yang digunakan wasit dan DVR CCTV.

"Untuk sementara belum ada tersangka, saat ini semuanya masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020