Sungailiat (Antara Babel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung, menjatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan terhadap oknum polisi Bangka Belitung, atas nama Sapran karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Hartawi melalui Kasi Intel (PPID) Andi AU mengatakan, vonis itu dibacakan hakin saat sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (16/9).

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwah Sapran selesainya proses tuntutan jaksa maupun pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.

Ia mengatakan, putusan hakim menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Sapran lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita yakni selama dua tahun penjara.

"Dasar tuntutan JPU selama dua tahun karena Sapran terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu," katanya.

Sementara kata dia, terdakwa lainnya sekaligus bandar sabu yang terkait dengan Sapran yakni, Jonianto masih menjalani proses sidang.

"Terdakwa Jonianto diberikan kesempatan membela diri (pledoi) meminta keringan hukuman oleh hakim," katanya.

Dia mengatakan, hakim akan memutuskan vonis kepada Jonianto selaku bandar sabu dua pekan lagi dalam sidang di pengadilan negeri.

"Jonianto telah dituntut oleh JPU Milson Sabroni dengan tuntutan pidana penjara dua belas tahun penjara," katanya

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014