Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Parittiga.

"Pelaku berinisial He (41) warga Jampan, Kecamatan Parittiga diringkus tim Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa (18/2) siang karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Rabu.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Mendapatkan informasi tersebut, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus ditugaskan untuk melaksanakan penyelidikan dan sekitar pukul 13.30 WIB menemukan seorang laki-laki yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran narkoba di Pantai Pala, Desa Teluklimau, Parittiga.

"Di lokasi itu pelaku berinisal He ditangkap, selanjutnya personel melakukan penggeledahan dalam diri dan barang bawaan milik pelaku," katanya.

Dari hasil penggeledahan itu, personel menemukan satu unit timbangan digital, kantung plastik bening, uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga buah pipet warna hijau, dua buah pipet plastik warna putih dan satu pipet warna biru yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

"Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Jebus dan dimasukkan dalam ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Kapolres Adenan menyatakan, pihaknya akan lebih serius dalam pemberantasan narkoba di daerah itu dan bagi para pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kepada warga kami harapkan bisa membantu dengan memberikan informasi jika ditemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020