Tim Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil meringkus dua orang tersangka baru terkait kasus penyelundupan 12.000 botol miras impor ilegal yang berhasil diamankan Selasa (4/2).
“Ada dua orang lagi berhasil kami tangkap di Batam. Mereka berdua warga Batam yang berinisial P dan K, yang merupakan penghubung dengan delapan pelaku yang diamankan diatas kapal kemarin," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Kompol Ade Zamrah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, untuk dua tersangka baru tersebut, sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Ini SPDP baru untuk dua tersangka yang kami jemput di Batam. Pengungkapan keterlibatan dua pelaku baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan delapan tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Polda Babel berhasil ungkap 56 kasus pencurian
Baca juga: Ditpolairud Polda Babel tanam 11.000 manggrove
Dikatakannya, hingga saat ini tim Ditpolairud masih terus memburu terduga pemilik miras selundupan tersebut yang identitasnya sudah diketahui.
Sebelumnya Ditpolairda Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Personel Heli Korp Poludara Baharkam Polri berhasil mengamankan sebanyak 12.000 botol minuman keras impor ilegal yang akan diselundupkan ke Provinsi Lampung.
Penyelundupan miras impor ilegal tersebut berhasil digagalkan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.15 WIB yang dibawa oleh sebuah kapal berkapasitas mesin 2.100 PK di Perairan Maspari perbatasan Lampung dan Bangka Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, selain 12.000 botol miras ilegal berbagai merek, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kapal cepat tanpa nama dan delapan orang anak buah kapal, yaitu No selaku nahkoda, Wa selaku mekanik, Re, Sy, Da, Su, La dan Je selaku ABK.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan helikopter yang telah menjadi target operasi. Karena saat pengejaran kapal itu tidak mau berhenti, maka petugas menembak mesin kapal tersebut.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 323 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
“Ada dua orang lagi berhasil kami tangkap di Batam. Mereka berdua warga Batam yang berinisial P dan K, yang merupakan penghubung dengan delapan pelaku yang diamankan diatas kapal kemarin," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Kompol Ade Zamrah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, untuk dua tersangka baru tersebut, sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Ini SPDP baru untuk dua tersangka yang kami jemput di Batam. Pengungkapan keterlibatan dua pelaku baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan delapan tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Polda Babel berhasil ungkap 56 kasus pencurian
Baca juga: Ditpolairud Polda Babel tanam 11.000 manggrove
Dikatakannya, hingga saat ini tim Ditpolairud masih terus memburu terduga pemilik miras selundupan tersebut yang identitasnya sudah diketahui.
Sebelumnya Ditpolairda Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Personel Heli Korp Poludara Baharkam Polri berhasil mengamankan sebanyak 12.000 botol minuman keras impor ilegal yang akan diselundupkan ke Provinsi Lampung.
Penyelundupan miras impor ilegal tersebut berhasil digagalkan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.15 WIB yang dibawa oleh sebuah kapal berkapasitas mesin 2.100 PK di Perairan Maspari perbatasan Lampung dan Bangka Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, selain 12.000 botol miras ilegal berbagai merek, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kapal cepat tanpa nama dan delapan orang anak buah kapal, yaitu No selaku nahkoda, Wa selaku mekanik, Re, Sy, Da, Su, La dan Je selaku ABK.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan helikopter yang telah menjadi target operasi. Karena saat pengejaran kapal itu tidak mau berhenti, maka petugas menembak mesin kapal tersebut.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 323 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020