Sungailiat (Antara Babel) - Pihak manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung 1 September 2014 menaikkan tarif pemasangan baru dari sebelumnya Rp800.000 menjadi Rp1.5 juta.
Kenaikan tarif pemasangan baru bagi pelanggan katagori umum sebesar itu kata Direktur PDAM Tirta Bangka Welly di Sungailiat, Jumat, berdasarkan berbagai kajian cukup mendalam termasuk adanya persetujuan dari dewan pengawas dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2014 mengenai kenaikan tarif pemasangan baru per 1 September 2014.
"Harga dasar material pasar yang terus naik menjadi pengaruh besar terhadap kenaikan biaya pemasangan ini," katanya.
Sebagai bahan perbandingan sebelum kenaikan tarif diputuskan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan studi banding di beberapa daerah seperti di PDAM Bangka Barat dan PDAM Kota Pangkalpinang.
"Kedua daerah itu sudah terlebih dahulu menaikan tarif pemasangan baru dengan dasar dan pertimbangan yang barangkali sama dengan kita," katanya.
Menurut dia, kalau masih mempertahankan dengan tarif lama tentu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi harga material pasar yang sudah naik.
"Selama ini kami bertahan dengan harga tarif lama sesuai Perbup tahun 2011 yakni tarif pemasangan baru untuk umum sekitar kurang lebih Rp800 ribu," katanya.
Hanya saja pihaknya akan memberikan kompensasi atau subsidi bagi pelanggan kurang mampu jika ada penyertaan modal dari pemerintah daerah setempat.
"Kami akan mempertimbangkan atau penyesuaian bagi pelanggan kurang mampu setelah pemerintah daerah memberikan penambahan modal," ujarnya.
Ia berjanji akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada seluruh pelanggan dan diimbau kepada pelanggan untuk membayar tagihan rekening PDAM tempat waktu.
"Kerjasama pelanggan dengan membayar tagihan rekening PDAM tepat waktu merupakan bentuk kepedulian terhadap perkembangan perusahaan daerah," kata Welly.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
Kenaikan tarif pemasangan baru bagi pelanggan katagori umum sebesar itu kata Direktur PDAM Tirta Bangka Welly di Sungailiat, Jumat, berdasarkan berbagai kajian cukup mendalam termasuk adanya persetujuan dari dewan pengawas dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2014 mengenai kenaikan tarif pemasangan baru per 1 September 2014.
"Harga dasar material pasar yang terus naik menjadi pengaruh besar terhadap kenaikan biaya pemasangan ini," katanya.
Sebagai bahan perbandingan sebelum kenaikan tarif diputuskan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan studi banding di beberapa daerah seperti di PDAM Bangka Barat dan PDAM Kota Pangkalpinang.
"Kedua daerah itu sudah terlebih dahulu menaikan tarif pemasangan baru dengan dasar dan pertimbangan yang barangkali sama dengan kita," katanya.
Menurut dia, kalau masih mempertahankan dengan tarif lama tentu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi harga material pasar yang sudah naik.
"Selama ini kami bertahan dengan harga tarif lama sesuai Perbup tahun 2011 yakni tarif pemasangan baru untuk umum sekitar kurang lebih Rp800 ribu," katanya.
Hanya saja pihaknya akan memberikan kompensasi atau subsidi bagi pelanggan kurang mampu jika ada penyertaan modal dari pemerintah daerah setempat.
"Kami akan mempertimbangkan atau penyesuaian bagi pelanggan kurang mampu setelah pemerintah daerah memberikan penambahan modal," ujarnya.
Ia berjanji akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada seluruh pelanggan dan diimbau kepada pelanggan untuk membayar tagihan rekening PDAM tempat waktu.
"Kerjasama pelanggan dengan membayar tagihan rekening PDAM tepat waktu merupakan bentuk kepedulian terhadap perkembangan perusahaan daerah," kata Welly.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014