Personel Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua orang laki-laki yang diduga menjadi pembobol sebuah warung makan di Kecamatan Parittiga.
"Dua orang pelaku kami tangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (19/2) di warung makan milik Fardian (42) wrga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Sabtu.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik warung, Ferdian, yang merasa kehilangan sejumlah barang dan peralatan usahanya.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB di warung milik Ferdian dan kejadian langsung dilaporkan kepada polisi jaga di Mapolsek Jebus.
Mendapatkan laporan itu, personel segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna mengumpulkan data dan informasi, selanjutnya melakukan pengembangan kasus guna menemukan pelaku.
"Baru pada Jumat (21/2) sekitar pukul 16.00 WIB, personel berhasil menemukan pelaku berinisial Ag bin He (19) warga Kelabat, Parittiga dan Je bin Ad (19) warga Airkuang, Jebus," katanya.
Selanjutnya dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut digelandang ke Mapolsek Jebus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit lemari es, satu buah etalase dan puluhan barang pecah belas serta alat masak yang diakui diambil dari warung milik pelapor.
"Barang bukti itu kami temukan di rumah pelaku dan diakui diambil dari salah satu kedai yang beralamat di Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Dua orang pelaku kami tangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (19/2) di warung makan milik Fardian (42) wrga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Sabtu.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik warung, Ferdian, yang merasa kehilangan sejumlah barang dan peralatan usahanya.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB di warung milik Ferdian dan kejadian langsung dilaporkan kepada polisi jaga di Mapolsek Jebus.
Mendapatkan laporan itu, personel segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna mengumpulkan data dan informasi, selanjutnya melakukan pengembangan kasus guna menemukan pelaku.
"Baru pada Jumat (21/2) sekitar pukul 16.00 WIB, personel berhasil menemukan pelaku berinisial Ag bin He (19) warga Kelabat, Parittiga dan Je bin Ad (19) warga Airkuang, Jebus," katanya.
Selanjutnya dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut digelandang ke Mapolsek Jebus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit lemari es, satu buah etalase dan puluhan barang pecah belas serta alat masak yang diakui diambil dari warung milik pelapor.
"Barang bukti itu kami temukan di rumah pelaku dan diakui diambil dari salah satu kedai yang beralamat di Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020