Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD Babel), memastikan, pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) akan berdampak pada penghasilan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN di lingkup Pemprov Babel.

"SKP berkontribusi sebesar 70 persen dan presensi 30 persen, sehingga para Aparatrur Sipil Negara (ASN) harus membaca dan mempelajari peraturan yang berlaku," kata Analis Kepegawaian Madya BKPSDM Babel, Wuri Handayani saat menyampaikan materi sosialisasi terkait SKP di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, ada beberapa peraturan yang harus dibaca berkaitan dengan SKP. Para ASN untuk dapat membaca dan mempelajari peraturan yang berlaku. Ada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Pergub Babel Nomor 3 Tahun 2020 atau bisa juga baca peraturannya di www.bkpsdmd.babelprov.go.id.

Sejumlah hal yang menjadi unsur dari SKP juga terdiri dari beberapa unsur. Ada kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target (meliputi kuantitas, kualitas, waktu dan biaya) yang disesuaikan dengan nama jabatan dan tugas jabatan.

"Disamping itu juga terdapat beberapa hal yang tidak perlu dimasukkan dalam pembuatan SKP, seperti tugas manajerial, misalnya membagi tugas dengan bawahan, memeriksa tugas bawahan dan lain sebagainya. Untuk pelaksanaan tugas Kedinasan tidak perlu dimasukkan," ujarnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan, Zainuri Anizar berharap para ASN di lingkupnya dapat membuat SKP sesuai yang diarahkan.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat membuat SKP sesuai dengan yang sudah diarahkan. Jangan lupa bahwa SKP ini berdampak besar pada TPP, sehingga kita disiplin untuk merekam atau mencatat pekerjaan kita sesuai dengan tupoksi," harapnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020