Pangkalpinang, (ANTARA Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Badan Swasta Asing (BSA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2012 dapat menguntungkan.
"Kalau perizinan kerja sama dengan BSA boleh dikeluarkan oleh Pemda, maka itu akan sangat menguntungkan karena proses investasi bisa lebih efektif dan kemungkinan gol lebih banyak karena diurus oleh Pemda yang memahami potensi daerahnya sendiri," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zakaria Umarhadi di Pangkalpinang, Senin.
Permendagri No. 74 Tahun 2012 yang telah diterbitkan 14 November 2012 lalu memungkinkan Pemda dapat langsung berhubungan dengan perusahaan swasta di luar negeri.
"Saya memang belum melihat langsung Permen tersebut, tapi kalau memang benar telah terbit maka hal itu akan sangat mendukung berkembangnya investasi di Babel karena memang itu yang selama ini kami perjuangkan," kata Zakaria.
Zakaria menambahkan, jika kewenangan itu dilimpahkan pada Pemda, maka Pemda dapat lebih leluasa untuk mengarahkan investor asing berinvestasi serta memonitornya.
"Babel memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan baik dari sektor perkebunan, pertambangan, dan pariwisata alam," katanya.
Selain itu, Babel dinilai sudah siap menjalin kerja sama dengan asing karena selain memiliki potensi kekayaan alam, Babel juga sudah memiliki kawasan industri.
Saat ini setidaknya ada tujuh titik kawasan industri di Pulau Bangka Belitung yaitu; Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dengan luas 440 hektare, Kawasan Industri Kecamatan Muntok seluas 578,74, Kawasan Industri Perikanan Terpadu di Teluk Kelabat seluas 7.500 hektare.
Selain itu juga terdapat Kawasan Industri Jelitik seluas 275 hektare, Kawasan Industri Suge, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau seluas 500 hektare, Kawasan Industri Desa Mangkubang dan Sukamandi, Kecamatan Manggar seluas 2.500 hektare, dan Kawasan Industri Khusus Perkapalan Lipat Kajang, Kecamatan Manggar seluas 250 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Kalau perizinan kerja sama dengan BSA boleh dikeluarkan oleh Pemda, maka itu akan sangat menguntungkan karena proses investasi bisa lebih efektif dan kemungkinan gol lebih banyak karena diurus oleh Pemda yang memahami potensi daerahnya sendiri," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zakaria Umarhadi di Pangkalpinang, Senin.
Permendagri No. 74 Tahun 2012 yang telah diterbitkan 14 November 2012 lalu memungkinkan Pemda dapat langsung berhubungan dengan perusahaan swasta di luar negeri.
"Saya memang belum melihat langsung Permen tersebut, tapi kalau memang benar telah terbit maka hal itu akan sangat mendukung berkembangnya investasi di Babel karena memang itu yang selama ini kami perjuangkan," kata Zakaria.
Zakaria menambahkan, jika kewenangan itu dilimpahkan pada Pemda, maka Pemda dapat lebih leluasa untuk mengarahkan investor asing berinvestasi serta memonitornya.
"Babel memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan baik dari sektor perkebunan, pertambangan, dan pariwisata alam," katanya.
Selain itu, Babel dinilai sudah siap menjalin kerja sama dengan asing karena selain memiliki potensi kekayaan alam, Babel juga sudah memiliki kawasan industri.
Saat ini setidaknya ada tujuh titik kawasan industri di Pulau Bangka Belitung yaitu; Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dengan luas 440 hektare, Kawasan Industri Kecamatan Muntok seluas 578,74, Kawasan Industri Perikanan Terpadu di Teluk Kelabat seluas 7.500 hektare.
Selain itu juga terdapat Kawasan Industri Jelitik seluas 275 hektare, Kawasan Industri Suge, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau seluas 500 hektare, Kawasan Industri Desa Mangkubang dan Sukamandi, Kecamatan Manggar seluas 2.500 hektare, dan Kawasan Industri Khusus Perkapalan Lipat Kajang, Kecamatan Manggar seluas 250 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013