Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak secara tegas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, sebagai wujud tanggung jawab kebangsaan untuk memajukan bangsa dan negara.
"Ini merupakan salah satu rekomendasi KUII untuk mendorong legislator menolak RUU omnibus law," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi saat penutupan KUII ke-VII di Pangkalpinang, Jumat malam.
Ia mengatakan dorongan legislator untuk menolak secara tegas RUU Omnibus Law tentang sisa laporan kerja, minuman beralkohol, PKS, ketahanan keluarga dan revisi Undang-Undang KUHP.
"Kami meminta DPR untuk menolak RUU omnibus law yang tidak berpihak kepada kepentingan umat dan bangsa," ujarnya.
Selain itu, KUII ke-VII dimulai 26 - 29 Februari 2020 dan dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin juga mendorong legislator membentuk undang-undang koperasi yang fleksibel dalam operasi bisnis, mengakomodasi ekonomi komonitas dan rumah tangga khususnya di perdesaan.
Selanjutnya, mendorong legislasi melakukan pengkajian, evaluasi dan pengantian peraturan yang diwariskan kolonial yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta kondisi masyarakat saat ini.
"Kami mendorong legislator untuk konsisten melakukan harmonisasi, singkronisasi, pemantauan dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh naskah akademis dan melibatkan peran serta umat Islam dalam pembentukan undang-undang," katantya.
Ia menambahkan KUII ke-VII yang dihadiri 1.000 lebih peserta dari berbagai komponen umat Islam di Indonesia, pimpinan Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia, pimpinan Ormas-Ormas Islam, Pimpinan organisasi kemahasiswaan kepemudaan (OKP) Islam, pengasuh pondok pesantren dan sekolah Islam, pimpinan perguruan tinggi Islam, dunia usaha, lembaga filantropi Islam, media, pejabat Pemerintah, partai politik, dan para tokoh Islam lainnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, organisasi perangkat daerah dan masyarakat Babel yang mendukung penuh penyelenggaraan KUII VII yang berjalan kondusif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Ini merupakan salah satu rekomendasi KUII untuk mendorong legislator menolak RUU omnibus law," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi saat penutupan KUII ke-VII di Pangkalpinang, Jumat malam.
Ia mengatakan dorongan legislator untuk menolak secara tegas RUU Omnibus Law tentang sisa laporan kerja, minuman beralkohol, PKS, ketahanan keluarga dan revisi Undang-Undang KUHP.
"Kami meminta DPR untuk menolak RUU omnibus law yang tidak berpihak kepada kepentingan umat dan bangsa," ujarnya.
Selain itu, KUII ke-VII dimulai 26 - 29 Februari 2020 dan dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin juga mendorong legislator membentuk undang-undang koperasi yang fleksibel dalam operasi bisnis, mengakomodasi ekonomi komonitas dan rumah tangga khususnya di perdesaan.
Selanjutnya, mendorong legislasi melakukan pengkajian, evaluasi dan pengantian peraturan yang diwariskan kolonial yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta kondisi masyarakat saat ini.
"Kami mendorong legislator untuk konsisten melakukan harmonisasi, singkronisasi, pemantauan dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh naskah akademis dan melibatkan peran serta umat Islam dalam pembentukan undang-undang," katantya.
Ia menambahkan KUII ke-VII yang dihadiri 1.000 lebih peserta dari berbagai komponen umat Islam di Indonesia, pimpinan Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia, pimpinan Ormas-Ormas Islam, Pimpinan organisasi kemahasiswaan kepemudaan (OKP) Islam, pengasuh pondok pesantren dan sekolah Islam, pimpinan perguruan tinggi Islam, dunia usaha, lembaga filantropi Islam, media, pejabat Pemerintah, partai politik, dan para tokoh Islam lainnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, organisasi perangkat daerah dan masyarakat Babel yang mendukung penuh penyelenggaraan KUII VII yang berjalan kondusif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020