Pemprov Babel mendata ada sebanyak sembilan perusahaan tambang pasir kuarsa yang memiliki wilayah operasi di Bangka Selatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung, Supianto menyebutkan di Bangka Selatan terdapat 9 perusahaan tambang pasir kuasa. Hanya saja, dirinya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah perusahaan aktif beroperasi dan tidak.

"Sembilan perusahaan yang mendapatkan IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi untuk non logam komiditi pasir kuarsa adalah  CV. PSU, PT. SSA, CV. BBJP,  PT. RPS, PT. BBMS, PT. GBU, CV. JUS, PT. DKS, dan PT. BPP," kata dia Jum'at lalu.

Menurutnya, terdapat beberapa IUP yang sebelumnya juga telah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Bangka selatan. Provinsi Babel hanya meneruskan saja.

Ia memaparkan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kewenangan urusan energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke pemerintah provinsi tentunya diiringi dengan berbagai proses perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten.

"Berbicara proses perizinan penerbitan IUP didasarkan pada  Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah  nomor 23 Tahun 2010, Permen ESDM No 11 Tahun 2018 , Permen ESDM Nomor 25 tahun 2018 serta petunjuk teknis lainya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM," kata dia.

Menurutnya, penerbitan IUP yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu melalui berbagai tahapan, seperti rekomendasi dari pemerintah kabupaten, setelah ada rekomendasi dari pemerintah kabupaten, selanjutnya baru dapat diproses untuk penerbitan IUP. Penerbitan IUP juga melalui berbagai syarat dan tahapan proses, setelah seluruhnya proses dan syarat terpenuhi, maka penerbitan IUP diberikan oleh dinas yang memiliki kewenangan untuk penerbitan izin yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPTSMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020