Pangkalpinang, (ANTARA Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong pemerintah pusat dalam rencana penghapusan pajak untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang keuntungannya kurang dari Rp300 juta per tahun.

"Penghapusan pajak tersebut bertujuan untuk meningkatkan gairah pengusaha kecil dan secara langsung akan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah itu," ujar Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Babel, Iskandar Zulkarnain di Pangkalpinang, Senin.

Selain itu, menurut dia, penghapusan pajak itu diyakini bakal melambungkan pergerakan perekonomian karena dinilai efektif dalam merangsang tumbuhnya usaha baru.

"Kebijakan-kebijakan seperti inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih bergairah dalam mengelola usahanya tanpa terbebani biaya pajak rutin yang tinggi," ujarnya.

Ia mengatakan, sektor usaha mikro merupakan kekuatan yang dapat menopang perekonomian dalam skala nasional maupun daerah, sehingga perlu adanya peran pemerintah dalam mendukung pertumbuhan pengusaha baru dan mengembangkan usaha kecil.

Salah satu upayanya adalah penghapusan pajak untuk UMK yang keuntungannya di bawah Rp300 juta per tahun.

"Saat ini usulan pembebasan pajak UMK baik untuk fasilitas PPh dan PPN saat ini masih digodok di Kementerian Keuangan dan kemungkinan ada angin segar bagi perkembangan perekonomian di Indonesia," ujarnya.

Secara umum, rencana penghapusan pajak itu sangat wajar mengingat biaya pengelolaan usaha mikro semakin membengkak karena peningkatan biaya listrik, peningkatan ongkos tenaga kerja dan masih banyak pengeluaran lainnya.

Dengan upaya tersebut akan dapat mengurangi beban para pengusaha dalam mengelola usahanya, sehingga akan menimbulkan gairah baru bagi perekonomian masyarakat.

Pewarta:

Editor : Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013