Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 60,86 persen dari total luas laut di Babel yang mencapai 4.259.119,3 hektare atau seluas 2.591.390,5 hektare diperuntukkan sebagai kawasan perikanan tangkap, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat nelayan di pulau penghasil timah itu.
"Kawasan perikanan tangkap ini sudah dituangkan dalam Perda RZWP3K, sehingga tidak akan merugikan masyarakat nelayan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto di Pangkal Pinang, Jumat.
Ia mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah disetujui DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (28/2) mengatur delapan zona yaitu perikanan tangkap seluas 2.591.390,5 hektare (60,86 persen).
Luas kawasan untuk perikanan budi daya seluas 185.623,9 hektare (4,36 persen), konservasi 627.612,9 hektare (14,74 persen), pelabuhan 49.683,8 hektare (1,17 persen), industri 310,3 hektare (0,07 persen), alur kabel/pipa 189.093,2 hektare (4,44 persen).
Selanjutnya kawasan untuk pertambangan seluas 477.077,6 hektare (11,20 persen dan kawasan pariwisata seluas 138.327,1 hektare (3,25 persen) dari total perairan Bangka Belitung seluas 4.259.119,3 hektare.
"Hadirnya peraturan RZWP3K ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah provinsi kepada masyarakat, karena dalam perda tersebut mengatur tentang zona-zona di dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan data zona dalam Perda RZWP3K tersebut, areal untuk nelayan merupakan bagian terbesar sebagai bentuk keberpihakan pemerintah provinsi kepada kepentingan masyarakat nelayan dalam meningkatkan hasil tangkapan ikan untuk kesejahteraan.
"Kita tidak akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat khususnya nelayan tidak lagi melakukan penolakan terhadap Perda RZWP3K dan melakukan aksi yang merugikan diri sendiri serta masyarakat lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kawasan perikanan tangkap ini sudah dituangkan dalam Perda RZWP3K, sehingga tidak akan merugikan masyarakat nelayan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto di Pangkal Pinang, Jumat.
Ia mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah disetujui DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (28/2) mengatur delapan zona yaitu perikanan tangkap seluas 2.591.390,5 hektare (60,86 persen).
Luas kawasan untuk perikanan budi daya seluas 185.623,9 hektare (4,36 persen), konservasi 627.612,9 hektare (14,74 persen), pelabuhan 49.683,8 hektare (1,17 persen), industri 310,3 hektare (0,07 persen), alur kabel/pipa 189.093,2 hektare (4,44 persen).
Selanjutnya kawasan untuk pertambangan seluas 477.077,6 hektare (11,20 persen dan kawasan pariwisata seluas 138.327,1 hektare (3,25 persen) dari total perairan Bangka Belitung seluas 4.259.119,3 hektare.
"Hadirnya peraturan RZWP3K ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah provinsi kepada masyarakat, karena dalam perda tersebut mengatur tentang zona-zona di dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan data zona dalam Perda RZWP3K tersebut, areal untuk nelayan merupakan bagian terbesar sebagai bentuk keberpihakan pemerintah provinsi kepada kepentingan masyarakat nelayan dalam meningkatkan hasil tangkapan ikan untuk kesejahteraan.
"Kita tidak akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat khususnya nelayan tidak lagi melakukan penolakan terhadap Perda RZWP3K dan melakukan aksi yang merugikan diri sendiri serta masyarakat lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020