Simpang Teritip, Bangka Barat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua oknum yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar di Hutan Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.
"Dua orang pelaku beserta barang bukti kayu olahan siap pakai ditangkap jajaran Polsek Simpang Teritip pada Minggu (28/9) sekitar pukul 04.45 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Simpang Teritip Ipda Candra Wijaya di Simpang Teritip, Senin.
Ia menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing Imam Bonjol (39), warga Desa Airbulin, Kecamatan Kelapa diduga sebagai pemilik balok kayu dan Tarmizi (39) alias Mizi warga Dusun Belit, Dendang, bertindak sebagai sopir.
Menurut informasi yang didapat dari para pelaku, kata dia, balok kayu olahan tersebut akan dikirim ke salah satu perajin kayu milik Satriadi yang beralamat di Kampung Senanghati, Kecamatan Muntok.
"Adapun barang bukti yang kami temukan dari tangan para pelaku berupa 89 batang kayu olahan jenis medang dengan ukuran 7x13 sentimeter dengan panjang 2,10 meter, dan satu unit kendaraan roda empat carry pickup warna hitam dengan nomor polisi BN 9649 DR," katanya.
Ia menerangkan, kayu olahan siap pakai yang dibawa para pelaku berasal dari hutan Dusun Belit, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa yang akan dijual kepada perajin kayu olahan seharga Rp1,6 juta per kubik.
Untuk mengelabui petugas, kata dia, modus pengangkutan kayu tersebut, kayu-kayu yang disusun dalam mobil bak terbuka ditutup rapi dengan terpal dan di atasnya di tutup lagi dengan daun dan serbuk kayu.
"Saat kami tangkap, para pelaku tidak bisa menunjukkan perizinan yang sah dari pihak berwenang, terkait usaha pengangkutan, penebangan dan pengolahan kayu hutan tersebut," kata dia.
Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Simpang Teritip.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang di wilayah hukum Polres Bangka Barat demi terjaganya kelestarian hutan yang ada," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Dua orang pelaku beserta barang bukti kayu olahan siap pakai ditangkap jajaran Polsek Simpang Teritip pada Minggu (28/9) sekitar pukul 04.45 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Simpang Teritip Ipda Candra Wijaya di Simpang Teritip, Senin.
Ia menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing Imam Bonjol (39), warga Desa Airbulin, Kecamatan Kelapa diduga sebagai pemilik balok kayu dan Tarmizi (39) alias Mizi warga Dusun Belit, Dendang, bertindak sebagai sopir.
Menurut informasi yang didapat dari para pelaku, kata dia, balok kayu olahan tersebut akan dikirim ke salah satu perajin kayu milik Satriadi yang beralamat di Kampung Senanghati, Kecamatan Muntok.
"Adapun barang bukti yang kami temukan dari tangan para pelaku berupa 89 batang kayu olahan jenis medang dengan ukuran 7x13 sentimeter dengan panjang 2,10 meter, dan satu unit kendaraan roda empat carry pickup warna hitam dengan nomor polisi BN 9649 DR," katanya.
Ia menerangkan, kayu olahan siap pakai yang dibawa para pelaku berasal dari hutan Dusun Belit, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa yang akan dijual kepada perajin kayu olahan seharga Rp1,6 juta per kubik.
Untuk mengelabui petugas, kata dia, modus pengangkutan kayu tersebut, kayu-kayu yang disusun dalam mobil bak terbuka ditutup rapi dengan terpal dan di atasnya di tutup lagi dengan daun dan serbuk kayu.
"Saat kami tangkap, para pelaku tidak bisa menunjukkan perizinan yang sah dari pihak berwenang, terkait usaha pengangkutan, penebangan dan pengolahan kayu hutan tersebut," kata dia.
Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Simpang Teritip.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang di wilayah hukum Polres Bangka Barat demi terjaganya kelestarian hutan yang ada," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014