Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pencurian kelapa sawit di lokasi perkebunan milik PT GSBL di Kecamatan Simpang Teritip.

"Penangkapan dilakukan oleh tim pengamanan di lokasi perkebunan kelapa sawit PT GSBL Blok GG 19 yang berlokasi di Desa Simpanggong, Kecamatan Simpang Teritip, pada Rabu (1/10) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Kamis.

Ia menerangkan, pada penangkapan tersebut polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial Ah (36), warga Simpanggong, Kecamatan Simpang Teritip beserta sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit, keranjang dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan tindak pencurian, saat ditangkap dia hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya," kata dia.

Ia menerangkan, pada penangkapan itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga unit keranjang yang digunakan sebagai tempat pengangkut buah sawit dan tiga janjang buah sawit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku meringkuk di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Pada penggalian informasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan tindak pencurian di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (24/9) polisi menerima aduan dari manajemen perusahaan perihal adanya tindak pencurian di di blok tersebut ke Polres Bangka Barat, dengan kerugian sebanyak 125 janjang kelapa sawit yang hilang.

"Terkait kasus tersebut, pelaku mengakui bahwa pada kejadian itu dia sebagai pelakunya," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014