Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sampai akhir September 2014, berhasil menetapkan 44 orang tersangka dari 32 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum itu.

"Terhitung dari Januari sampai akhir September 2014, berdasarkan data kami sudah berhasil menetapkan 44 orang tersangka dari 32 kasus narkoba yang diungkap," kata Kapolres Bangka AKPB I Bagus Rai melalui Kabag Ops Kompol Joko Isnawan di Sungailiat, Kamis.

Dikatakan, dari jumlah total tersangka tersebut pada September 2014, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang dan hampir setiap bulan terdapat kasus itu yang berhasil pihaknya tangani.

"Selain pelaku yang diamankan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa, ganja, sabu dan sejumlah pil ekstasi," katanya.

Keberhasilan mengungkap dan menangani kasus narkoba yang cenderung meningkat kata dia, merupakan bukti keberhasilannya pula dalam membangun komunikasi dan kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat.

"Dari seluruh kasus narkoba, sebagian di dapat dari laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas pelanggaran yang dilakukan pelaku," katanya.

Dia juga meminta peran aktif masyarakat mendukung kerja polisi dalam penegakan keamanan dan ketertiban dengan cara memberikan semua jenis dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya masing-masing.

"Keberhasilan polisi menangani kasus tindak pelanggaran narkoba harus mendapat dukungan penuh  masyarakat dari semua elemen," kata tokoh agama Kota Sungailiat, Sutrisno.

Penggunaan narkoba dan zat obat terlarang lainnya, baik dari hukum agama maupun hukum pemerintah tetap dilarang karena dapat menimbulkan efek negatif bagi penggunanya.

"Semua agama dan hukum pemerintah melarang pemeluknya menggunakan semua jenis obat narkoba," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014