Kassubid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan melaporkan kasus peretasan WhatsApp (WA) 0812-6266-700 milik pribadinya ke Cyber Crime Dit Krimsus Polda Sumut, dan meminta pelakunya segera ditangkap dan diproses hukum.
"Saya telah melaporkan kasus kepada Cyber Crime Dit Krimsus Polda Sumatera Utara," ujar Nainggolan kepada wartawan, di Medan, Kamis (23/4).
Ia mengatakan, saat ini ini sudah ada empat orang telah melapor kepada dirinya bahwa mereka telah diminta sejumlah uang dengan mengirimkan pesan singkat melalui WA 0812-6266-700.
Oleh karena itu, ia menegaskan, jika ada orang yang menghubungi memakai nomor WA 0812-6266-700 mengatasnamakan MP Nainggolan untuk meminta uang, maka jangan diladeni.
"Sebab, nomor WA saya telah di-hacker oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi," ujarnya.
Nainggolan menjelaskan, ada sejumlah perwira di Polda Sumut yang menjadi korban praktik yang dilakukan peretas (hacker) untuk meminta sejumlah uang melalui WA.
"Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, warga masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta, dan lainnya agar tidak meladeni permintaan tersebut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Saya telah melaporkan kasus kepada Cyber Crime Dit Krimsus Polda Sumatera Utara," ujar Nainggolan kepada wartawan, di Medan, Kamis (23/4).
Ia mengatakan, saat ini ini sudah ada empat orang telah melapor kepada dirinya bahwa mereka telah diminta sejumlah uang dengan mengirimkan pesan singkat melalui WA 0812-6266-700.
Oleh karena itu, ia menegaskan, jika ada orang yang menghubungi memakai nomor WA 0812-6266-700 mengatasnamakan MP Nainggolan untuk meminta uang, maka jangan diladeni.
"Sebab, nomor WA saya telah di-hacker oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi," ujarnya.
Nainggolan menjelaskan, ada sejumlah perwira di Polda Sumut yang menjadi korban praktik yang dilakukan peretas (hacker) untuk meminta sejumlah uang melalui WA.
"Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, warga masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta, dan lainnya agar tidak meladeni permintaan tersebut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020