Sungailiat (Antara Babel) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riniati Sajuni mengingatkan  pemerintah daerah setempat untuk mensosialisasikan kebijakan penetapan pajak kebun sebelum direalisasikan kepada masyarakat atau objek pajak.

"Saya sarankan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait sebelum kebijakan itu diterapkan hendaknya terlebih dahulu disosialisasikan langsung kepada masyarakat terutama objek pajak pemilik kebun,"katanya di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, teknis sosialisasi dapat melalui perangkat di masing-masing desa setempat untuk menyampaikan kepada masyarakatnya.

"Pada umumnya pemilik kebun adalah masyarakat desa yang kurang mendapat informasi dan keterbatasan media informasi," ujarnya.

Jangan sampai objek pajak kata dia, justru tidak mengetahui rencana pemerintah tersebut dengan berbagai alasan.

"Hal tersebut kebijakan pemerintah memungut pajak di sektor perkebunan masyarakat hendaknya pula diimbangi kebijakan lainnya seperti, memberikan kemudahan masyarakat desa atau pemilik kebun membuat atau melengkapi dokumen administrasi objek pajak tersebut bagi yang belum ada surat atas kebun itu," katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat objek pajak kebun, untuk turut serta membangun daerah dengan membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan.

"Pajak dari berbagai sub sektor yang diterapkan oleh pemerintah merupakan bagian kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka meningkatkan pembangunan," ujarnya.

Sementara Sekda Kabupaten Bangka, Ferry Insani mengatakan, pihaknya menetapkan pajak untuk kebun masyarakat sebesar Rp100 ribu per hektare per tahun.

"Pungutan pajak sektor kebun masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta sebagaimana amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014