Kediri (ANTARA) -
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengemukakan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut, hingga mengerucut pada suami korban. Hal itu dilatarbelakangi pelaku yang menjemput korban di rumah kosnya, Jalan Flamboyan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
"Korban meminta untuk mengantarnya menemui seseorang. Dan, dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cek cok, bertengkar," katanya di Kediri, Kamis.
Ia menambahkan setelah cek cok tersebut pelaku kemudian memutar gas sepeda motornya hingga kecepatan tinggi. Korban yang saat itu dibonceng sambil membawa telepon seluler kemudian berpegangan erat ke tubuh suaminya hingga telepon selulernya jatuh.
Setelah itu, korban yang dibonceng tanpa mengenakan helm juga jatuh sehingga ia pingsan. Mendapati hal itu, pelaku yang merupakan suami korban kemudian berhenti dan membopongnya kemudian dinaikkan ke sepeda motor.
"Tersangka kemudian bertukar jaket dengan korban. Tersangka juga memakaikan helm yang dikenakannya kepada korban, kemudian ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka," katanya.
Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Brumbung, Kecamatan Kepung, namun sebelum tiba di lokasi pasar, korban terjatuh lagi. Kemudian, tersangka kembali menaikkan lagi tubuh istrinya ke sepeda motor.
Kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan lagi masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung sekitar pukul 21.30 WIB. Ia berhenti dan meletakkan tubuh istrinya begitu saja.
Tubuh korban kemudian ditemukan pencari rumput pada Rabu (29/3) dalam kondisi meninggal dunia. Di dekatnya ada bayi yang juga meninggal dunia. Diduga, ia melahirkan bayi tersebut.
Temuan itu juga dibawa ke RS Bhayangkara, Kediri untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, di tubuh korban terdapat sejumlah luka, terutama bagian kepalanya. Diduga, luka itu karena korban terjatuh saat dibonceng suaminya.
Kepada polisi, pelaku mengaku kecewa dengan sikap istrinya, hingga kemudian melampiaskan kekesalan yang berujung korban meninggal dunia.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kediri. Ia terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.