Penyidik Polres Metro Depok menangkap dua orang diduga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial D (30) di wilayah Depok.

"Kedua tersangka berinisial IR (18) dan RH (25)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Dijelaskan, berdasarkan laporan ibu kandung dari korban sekitar 15 April, tempat kejadian perkara di Pengarengan, Cisalak, Depok.

Kemudian, sekitar seminggu lebih berhasil diungkap dan diamankan pelaku dua orang, pertama IR alias B (18), kemudian RH alias T (25).

Motif tersangka dalam menjalan aksinya adalah murni motif ekonomi yakni ingin menguasai harta benda milik korban.

"Kedua-duanya ingin menguasai barang milik korban ya, modusnya dengan mengambil barang-barang milik korban setelah dia lakukan tindakan kekerasan,"ujarnya.

Dalam mencari korbannya, tersangka IR yang diketahui sebagai otak tindak kriminal ini bermodus mencari pekerja seks komersial (PSK) secara acak untuk diajak berkencan dan diajak ke indekos tersangka.

Namun tersangka IR malah membawa korban ke tempat sepi untuk bertemu dengan tersangka RH untuk merampok dan menghabisi nyawa korban.

"Korban ini yang diincar bekerja setiap hari sebagai PSK di daerah tersebut, pertama dicoba, janjian dengan calon korban dan incar barang milik korban. IR akan memesan salah satu wanita dan diajak ke indekosnya, di tengah jalan ketemu RH kemudian dieksekusi di situ," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan, para tersangka ini mengincar korban secara acak. Lalu mereka menghubungi, PSK seolah-olah ingin mengajak berkencan, namun pelaku ingin membawa PSK itu ke indekosnya.

“IR berhasil dibantu temannya RH kalau nanti akan 'booking' wanita dan mau diajak ke indekosnya. Di tengah jalan ketemu RH dan dia eksekusi di situ,” ujar Azis.

Usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku meninggalkan mayat korban begitu saja sehingga akhirnya ditemukan warga.

Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok yang langsung menggelar penyelidikan untuk dan pengejaran terhadap pelaku.

Selanjutnya, berhasil didapat keterangan yang mengarah ke salah pelaku dan pelaku IR berhasil ditangkap pada Jumat tgl 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Azis, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, berhasil ditangkap pelaku RT pada Sabtu 25 April 2020 pukul 09.00 di rumah pelaku di Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok.

Polisi kemudian menjerat para tersangka ini dengan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020