Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya dua orang diduga sebagai penjual surat palsu hasil tes usap antigen dan "polymerase chain reaction" (PCR), serta positif COVID-19.
"Juga ada yang pernah memesan untuk positif, biasa yang positif orang-orang yang tidak mau bekerja, alasan tidak bekerja di kantornya. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Tersangka yang ditangkap petugas diketahui berinisial NJ yang berperan menawarkan jasa pembuatan surat keterangan tes usap antigen dan PCR tersebut melalui media sosial.
Sedangkan inisial NBP juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pembuat surat keterangan palsu tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat keterangan COVID-19 ini sejak awal 2021.
Kedua tersangka mematok harga Rp170-180 ribu untuk hasil tes usap PCR, sedangkan tes usap antigen dihargai lebih rendah.
Saat diperiksa lebih lanjut, kedua tersangka juga mengaku banyak mencetak surat keterangan bebas COVID-19 palsu yang banyak digunakan untuk dokumen perjalanan.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Berita Terkait
Polisi tangkap sembilan tersangka sindikat narkoba antarpulau
24 September 2021 18:55
Publik figur Ayu Thalia laporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro
3 September 2021 22:30
Polisi tangkap tiga penipu bermodus jual surat vaksinasi
27 Juli 2021 20:46
Polisi proses hukum 35 kasus pelanggaran PPKM Darurat
13 Juli 2021 18:33
Polda Metro tangkap empat pemalsu sertifikat vaksin COVID-19
9 Juli 2021 16:14
Polda Metro jaya tangkap penjual obat via daring lampaui HET
9 Juli 2021 16:06
Polisi benarkan figur publik inisial NR-AB jalani pemeriksaan
8 Juli 2021 09:57
Polisi mengungkap praktik mafia bertarif Rp6,5 juta untuk lolos karantina
28 April 2021 09:15