Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua orang yang diduga menjadi sopir kapal cepat mini angkutan penumpang antarpulau karena tidak memiliki izin usaha.

"Dua orang pelaku dan dua unit kapal cepat mini berhasil kami amankan dalam kasus ini, kami berharap penindakan ini bisa menjadi terapi kejut bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan, dua pelaku tersebut ditangkap polisi perairan saat sedang melakukan patroli rutin di perairan Karangaji Mentok pada Minggu (26/4).

Tersangka atas nama Darmawan bin Oman (56) sopir kapal cepat mini Heryadi, dan Jhon Jeni (46) sopir kapal cepat mini Putra Asmara, keduanya warga Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Polisi Bangka Tengah kembangkan kasus penemuan kerangka manusia

Ia menjelaskan, dua pelaku tersebut ditangkap pada saat personel Satpolair Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli rutin menggunakan kapal patroli KP.2071/C2 di sekitar perairan Karanaji Mentok, pada Minggu (26/4) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada saat itu, tim patroli bertemu dengan kapal cepat mini bernama Heryadi yang disopiri Darmawan di perairan itu dari arah barat dengan haluan ke arah timur.

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal diperoleh keterangan kapal speed lidah tersebut ternyata mengangkut enam orang penumpang dan satu kondektur.

"Pelaku mengaku sedang melakukan perjalanan mengantarkan penumpang dari Sungsang, Banyuasin dengan tujuan Pelabuhan Mentok," katanya.

Baca juga: Preman pemeras sembako di tengah wabah Corona dibekuk polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui angkutan itu tidak memiliki izin usaha angkutan perairan dan di dalam kapal speed lidah tersebut tanpa dilengkapi alat-alat keselamatan yang sesuai prosedur.

Selanjutnya, pelaku atas nama Darmawan ditangkap bersama satu unit kapal miliknya dan para penumpang dibawa ke kantor Satuan Polair Polres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekitar pukul 11.30 WIB para personel melanjutkan patroli menggunakan kapal patroli yang sama di perairan tersebut dan kembali mendapatkan satu unit kapal cepat mini lain yang melakukan aktivitas sejenis," katanya.

Sopir kapal cepat mini itu bernama Jhon Jeni alias Jeni bin Muhamad Umar yang sedang membawa empat orang penumpang dari arah Sungsang, Banyuasin menuju Pelabuhan Mentok.

Kapal bernama Putra Asmara milik Jhon Jeni itu juga tidak memiliki izin resmi dari instansi pemerintah terkait usaha angkutan laut dan terpaksa digiring menuju Kantor Satpolair Polres Bangka Barat.

Dua orang pelaku diduga melanggar Pasal 287 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena mengoperasikan kapal angkutan di perairan tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp200.000.

"Mereka melakukan pengangkutan penumpang dari Sungsang menuju Mentok dengan imbalan sebesar Rp1.500.000 per perjalanan," katanya.

Dalam dua kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit kapal mini cepat bermesin tempel 40PK, uang tunai Rp1.950.000 dan satu buah jerigen BBM berisi 30 liter bensin.

Dua kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A-48/IV/2020/BA-BEL/RES-BABAR/SPKT, tertanggal 26 April 2020 dan Laporan Polisi Nomor LP/A–49/IV/2020/BA-BEL/RES-BABAR/SPKT, tertanggal 26 April 2020.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020