Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membebaskan pembayaran denda biaya balik nama atas Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari luar provinsi itu.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan memakai nomor polisi dari luar Provinsi Bangka Belitung dan akan menggunakan nomor polisi Bangka Belitung maka tidak akan dikenakan denda, dan bahkan diberi  potongan biaya sebesar 50 persen," kata Kepala UPT DPPKAD Samsat Bangka Belitung, Rudi di Sungailiat, Selasa.  
     
Kebijakan kompensasi tersebut, katanya, dimaksudkan agar penerimaa daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut meningkat.

Menurut dia, pemberikan potongan 50 persen dan pembebasan pajak bagi wajib pajak bermotor yang balik ke nomor polisi Bangka Belitung diberlakukan mulai 8 Oktober sampai Desember 2014.

"Saya optimistis jika pemilik kendaraan bernomor polisi luar dan balik nama dengan nomor polisi Bangka Belitung, dapat meningkatkan pendapatan daerah," katanya.    
    
Dia mengimbau masyarakat pengguna nomor polisi luar Bangka hendaknya segera dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan memutasikan kendaraannya ke Bangka.

"Sebenarnya pemilik kendataraan dengan nomor daerah akan mempermudah dirinya untuk membayar pajak karena tidak harus jauh-jauh membayar pajak di daerah asal nomor polisi itu," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014