Pangkalpinang (Antara Babel) - Dua oknum anggota Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Brigadir TP (28) dan Briptu SG (30) yang tertangkap menggunakan narkoba jenis Inek akan diserahkan ke Lido Bogor guna menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Kamis mengatakan, dua oknum anggota polisi tersebut ditangkap bersama tiga warga sipil lainnya yakni Ahmad Khoiriza alias Bumbung (37), Yuli Maya Sari alias Sari (26) dan Analia alias Ana (30) saat sedang berada di tempat hiburan.

"Kelima tersangka ditangkap pada Selasa (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB oleh anggota Bid Paminal Polda Babel, mereka ditangkap di diskotik Millenium, Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dua oknum anggota polisi tersebut akan diproses sesuai dengan langkah-langkah hukum yang berlaku. Saat ini keduanya masih dalam pengawasan dan perlu pembinaan khusus. Keduanya akan direhabilitasi di Lido Bogor.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas jika selama masa rehabilitasi, kedua oknum tersebut tidak menunjukan perubahan dan masih tetap mengulangi perbuatannya.

"Mereka sudah berulang kali tertangkap karena mengonsumsi narkoba,  cuma memang saat ditangkap kali ini tidak ditemukan barang bukti. Jika selama masa rehabilitasi mereka tidak menunjukan perubahan bahkan mengulangi perbuatannya lagi, maka akan kami laksanakan sidang kode etik sesuai dengan aturan dan bisa dipecat dari keanggotaan," tegasnya.

Mengenai keterlibatan anggota terhadap penggunaan narkoba, pihaknya menyatakan sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan keterlibatan anggota mereka terkait masalah narkoba ini.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan keterlibatan anggota terhadap penggunaan narkoba termasuk melakukan pembinaan internal, baik saat apel maupun pada kesempatan lainnya," ungkapnya.

Dikatakannya, kedua oknum polisi tersebut sebelumnya sempat diamankan di Polda Babel dan selanjutnya langsung diserahkan ke Polres Pangkalpinang untuk diproses. Sedangkan tiga warga sipil lainnya diserahkan ke Badan Narkoba Nasional Kota Pangkalpinang.

"Berdasarkan pengakuan mereka, narkoba jenis Inek tersebut dikonsumsi sehari sebelum mereka tertangkap. Selain itu, Inek tersebut mereka dapatkan dari rekannya yang berinisal By yang hingga saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014