Koba (Antara Babel) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, meringankan bea balik nama kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi luar daerah.

"Pengurangan bea balik nama kendaraan pelat luar atau nomor polisi luar daerah sekitar 50 persen dari biaya semestinya dan bebas sanksi administrasi," kata Kepala Samsat Bangka Tengah Jasmani di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, pengurangan bea balik nama kendaraan tersebut menindaklanjuti surat edaran DPPKAD Provinsi Bangka Belitung Tanggal 3 Oktober 2014 Nomor 973/1909/DPPKAD-Pjk/2014.

"Kami sudah menerapkannya khusus bagi kendaraan roda empat, hingga sekarang baru enam mobil dari luar provinsi yang mengurus bea balik nama," ujarnya.

Jasmani menyatakan, pengurangan bea balik nama bagi kendaraan asal luar provinsi itu untuk memudahkan pengurusan administrasi dan meningkatkan keasadaran wajib pajak.

"Kami sudah mensosialisasikan aturan tersebut, namun hingga sekarang baru enam kendaraan roda empat yang sudah mutasi pelat luar ke nomor kendaraan Bangka Belitung," ujarnya.

Ia mengimbau bagi pemilik kendaraan roda empat luar daerah yang beroperasi di Bangka Tengah agar segera melakukan mutasi.

"Ini juga bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memungut biaya pajak kendaraan luar daerah yang selama ini beroperasi di Bangka Tengah tetapi membayar pajak di luar," ujarnya.

Jasmani memperkirakan jumlah kendaraan berplat luar daerah cukup banyak beroperasi di daerah itu dan tentu merugikan daerah dari sisi pemasukan pajak.

"Kalau semuanya sudah mengurus bea balik nama, tentu pajaknya masuk ke kas daerah. Kami melihat dari sisi itu, maka dilakukan keringanan biaya dan tidak dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014