Pangkalpinang, 23/10 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung memeriksa Noerhari Astuti, istri mantan Gubernur  terkait dugaan banyaknya gratifikasi yang diterima dalam berbagai proyek dimasa suaminya Eko Maulana Ali (Alm)  menjabat sebagai Gubernur di daerah itu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Arifsyah Mulya Siregar di Pangkalpinang, Kamis mengatakan,  Noerhari Astuti diperiksa dalam perkara korupsi berupa  menerima gratifikasi dalam banyak mega proyek  seperti proyek  sumur bor dengan pagu anggaran senilai Rp 5,2 Milyar.

Selain itu, proyek jembatan baturusa  2 dan 3 yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah serta proyek Rumah Sakit Umum Provinsi Bangka Belitung yang juga menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.

"Perkara ini merupakan perkara dari Kejaksaan Agung RI, karena pihak yang melaporkanya itu langsung ke Kejaksaan Agung sana. Dalam hal ini kami diperintahkan untuk memeriksa yang bersangkutan yakni Noerhari Astuti,"  katanya.

Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Babel, Rindang Onasis mengatakan, pemeriksaan terhadap Noerhari Astuti akan fokus kepada gratifikasi.
    
"Memang betul yang bersangkutan Noerhari Astuti diperiksa sudah sejak pagi tadi. Kabarnya diperiksa soal gratifikasi beberapa proyek. Kalau detilnya saya  belum tahu, tapi betul sekarang dia  diperiksa," ujarnya.

Sementara itu, Noerhari Astuti mengatakan kalau kedatangannya ke Kejati hanya sekedar silatuhrahmi bukan diperiksa terkait kasus gratifikasi itu.

"Gak ada apa-apa, cuma silaturahmi saja. Itu pak Syafei menemui jaksa temannya di dalam sana, kan pak Syafei  jaksa juga dulunya," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014