Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kotal amal di Rumah Makan Kayu Gadang Desa Kace Timur.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Selasa melalui pesan resminya mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian pencurian kotak amal tersebut inisial JG (29).

"Diketahui tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu, 2 Mei 2020 yang lalu di rumah Kayu Gadang, pelaku melakukan pencurian kotak amal hasil infak atau sedekah dari sopir lintas yang istirahat di rumah makan tersebut. 

"Kotak amal  berisikan uang infak atau sedekah sebesar kurang lebih Rp3.000.000," katanya.

Pelaku melakukan aksi tindak kejahatannya sekitar pukul 18.10 WIB, saat itu pelaku dengan sengaja mengambil kotak amal yang berada di atas meja belakang.
 
Barang bukti sepeda motor diduga milik pelaku JG (babel.antaranews.com/kasmono)

"Personel Polres Bangka berhasil mengetahui pelaku JG setelah melakukan pengecekan rekaman gambar di fasilitas CCTV yang ada di rumah makan tersebut," kata kapolres.

Dijelaskan, pelaku JG saat ini di amankan di tahanan Polres Bangka bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saya imbau seluruh lapisan masyarakat, agar tetap menjaga dan meningkatkan kondisi keamanan di lingkungan masing-masing, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap terjaga," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020