Tim Reserse Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan tes urine oknum mahasiswa IM (21) yang diduga menggunakan dan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila.

"Urine tersangka sedang diuji di laboratorium forensik Polri. Hasil uji urine untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka," kata Kasubid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 13 linting tembakau gorila dengan berat bruto 2,90 gram.

Tersangka yang saat ini menghuni hotel prodeo dibekuk pada Senin (4/5) sekitar pukul 12:30 Wita di Jln Kancil, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Adapun barang bukti non-narkotika yang diamankan berupa 43 kertas linting merek Narayana 734 spesial warna putih, 1 bungkus rokok bekas merek Magnum Mild warna biru tua, 1 wadah plastik warna bening, 1 handphone Android merek Vivo S1 Pro warna hitam, dan 1 celana training warna hitam lis kuning.

Aparat mengungkap kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang dilakukan oleh tersangka IM yang berdomisili  di Jalan Kelapa Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sultra menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan pengawasan.

Pada Senin (4/5) 19.45 Wita, tim Opsal yang dipimpin Plh. Kanit 2 Subdit 3 Kompol Kerik Patodingan mendapat laporan bahwa target IM sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau gorila.

Tim melakukan observasi di rumah target dan tidak lama kemudian target keluar dari rumah tempat tinggal dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam merah.

Tim langsung mengikuti target. Saat target melintasi di Jalan Kancil Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, melakukan penangkapan terhadap tersangka IM.

Penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan linting tembakau gorila. Dilanjutkan pengembangan di rumah/tempat tinggal tersangka dengan menggeledah rumah yang disaksikan oleh masyarakat dan menemukan 6 linting tembakau gorila di sebuah wadah plastik warna bening dan menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan upaya pengembangan namun jaringan terputus. Tersangka dan barang bukti ditahan Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Sarjono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020