Wakil Gubernur Abdul Fatah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel membahas tentang retribusi pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Senin.
Pembahasan ini akan berkaitan dengan perizinan terhadap kewenangan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.
“Tadi kami membahas, mengenai siapakah yang berwenang dalam mengeluarkan Amdal. Apabila menyangkut lintas antara kabupaten/kota, maka menjadi kewenangan provinsi,” ungkap Wakil Gubernur Abdul Fatah.
Permasalahan yang terjadi pada tambak udang dijelaskan oleh Wagub Abdul Fatah, bahwa pada wilayah daratnya mengenai tata ruang, sedangkan pada bagian wilayah lautnya mengenai zonasi.
“Pada wilayah laut, jarak 0 hingga 12 mil merupakan kewenangan provinsi. Namun untuk wilayah di darat merupakan kewenangan kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Dari hal tersebut, pemprov menilik kembali penilaian terhadap dampak lingkungan, dengan meminta pandangan-pandangan hukum yang akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, dengan melihat kondisi dan korelasi dari masing-masing keberadaan tambak udang tersebut.
“Hal ini sudah diformulasikan dalam rancangan peraturan gubernur sebagai perubahan dari Peraturan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang, sebagai pengaturan retribusi. Untuk itu, perlu melakukan uji sampel terhadap kelayakan air limbah,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Pembahasan ini akan berkaitan dengan perizinan terhadap kewenangan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.
“Tadi kami membahas, mengenai siapakah yang berwenang dalam mengeluarkan Amdal. Apabila menyangkut lintas antara kabupaten/kota, maka menjadi kewenangan provinsi,” ungkap Wakil Gubernur Abdul Fatah.
Permasalahan yang terjadi pada tambak udang dijelaskan oleh Wagub Abdul Fatah, bahwa pada wilayah daratnya mengenai tata ruang, sedangkan pada bagian wilayah lautnya mengenai zonasi.
“Pada wilayah laut, jarak 0 hingga 12 mil merupakan kewenangan provinsi. Namun untuk wilayah di darat merupakan kewenangan kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Dari hal tersebut, pemprov menilik kembali penilaian terhadap dampak lingkungan, dengan meminta pandangan-pandangan hukum yang akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, dengan melihat kondisi dan korelasi dari masing-masing keberadaan tambak udang tersebut.
“Hal ini sudah diformulasikan dalam rancangan peraturan gubernur sebagai perubahan dari Peraturan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang, sebagai pengaturan retribusi. Untuk itu, perlu melakukan uji sampel terhadap kelayakan air limbah,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020