Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menangkap pelaku penipuan jual beli tanah R Jayadi alias Amen (57) warga Jalan Lembawai, Kecamatan Pangkalbalam.  
    
"Pelaku kami tangkap di kediamannya setelah mendapatkan laporan dari korban Folina Riyani (32) warga Jalan Opas Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Kamis.

Ia mengatakan penipuan yang menimpa korban terjadi pada 18 Maret 2014 di Kantor Bank Mandiri Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rangkui. Korban ditipu dengan modus menyetor uang muka pembelian tanah.

"Korban disuruh menyetorkan uang muka untuk pembelian tanah yang terletak di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dengan luas 9.516 meter persegi. Uang yang disetorkan korban sebesar Rp50 juta ke rekening milik pelaku," katanya.

Menurut dia, korban mau menyetorkan uang tersebut karena perusahaan milik pelaku yakni B'Bpro merupakan perusahaan yang memang bergerak di bidang jual beli tanah dan memang sudah cukup terkenal.

"Setelah korban menyetorkan uang muka sebesar Rp50 juta ke rekening pelaku, ternyata tanah yang dijual pelaku tersebut bermasalah yakni sertifikat tanah tersebut tumpang tindih," katanya.

Ia mengatakan sebelum melaporkan pelaku ke Polres Pangkalpinang, korban sudah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara damai yakni pelaku diminta mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban.

"Korban sudah beberapa kali meminta uang yang disetorkannya agar dikembalikan oleh pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan dan selalu berkelit dengan berbagai alasan hingga akhirnya pelaku dilaporkan," katanya.

Menurut dia, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014