Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap Hendra (32) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang merupakan pelaku penculikan anak di bawah umur.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dan koordinasi dari Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat. Pelaku kami tangkap tadi siang di rumah kakaknya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku telah melarikan Ir (15) warga Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan sejak 24 Oktober lalu. Antara pelaku dengan korban sebelumnya sudah kenal dan berdasarkan keterangan dari keduanya, mereka kabur ke Pangkalpinang atas persetujuan bersama.

"Walaupun keduanya saat ini sudah menikah sirih, namun pelaku merupakan terlapor atas tuduhan penculikan anak di bawah umur. Pelaku membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orang tua korban," jelasnya.

Dikatakannya, sebelum ke Pangkalpinang, pelaku dan korban sempat ke Muaratu Besi, jambi untuk menikah sirih. Setelah dua hari di sana, pelaku dan korban berniat menetap di Pangkalpinang.

"Selama melarikan korban, pelaku tidak pernah menghubungi orang tua korban. Sehingga orang tua korban merasa tidak senang dan dirugikan. Kemudian orang tua korban melapor kejadian itu ke Polres Solok Selatan untuk ditindak lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan korban masih diamankan di Polres Pangkalpinang guna diambil keterangan lebih lanjut. Untuk proses hukumnya, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Kepolisian Resor Solok Selatan.

"Saat ini kami masih meminta keterangan dari ke duanya. Untuk proses hukumnya, kami masih menunggu informasi dari Polres Solok Selatan apakah akan di proses di sini atau diserahkan ke sana," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014