Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Tim 7 Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rusman Araziz meminta pemerintah daerah menyeriusi penyelesaian kewajiban PT Kobatin kepada para mitra kerja dan bekas karyawan agar tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah itu.

"Sampai hari ini peran pemerintah daerah tidak pernah serius, termasuk PT Timah Tbk sebagai pemegang saham untuk menuntut PT Kobatin menyelesaikan kewajiban pesangon dan utang kepada mitra kerja. Kami menilai terjadi pembiaran terhadap aset PT Kobatin sehingga hilang dan tidak jelas pertanggungjawabannya," ujarnya di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, seharusnya pemda dan PT Timah saling bekerja sama dan bahu membahu mendesak PT Kobatin agar membayar kewajibannya, baik pesangon kepada mantan karyawan maupun utang kepada para mitra kerja.

"Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami menduga kuat terjadi konspirasi sehingga masalah PT Kobatin tidak pernah terselesaikan. Ada pembiaran akibat adanya kepentingan," katanya.

Begitu juga dengan kelanjutan izin penambangan di lahan eks PT Kobatin, hingga kini tidak ada keputusan dari pemda, sehingga lahan tersebut tidak memiliki status yang jelas.

"Dari pertemuan kami dengan pihak Kementerian ESDM, kami ketahui pemda tidak pernah serius mengurus kelanjutan izin penambangan di lahan eks Kobatin karena tidak juga mengeluarkan keputusan. Kami menduga tidak keluarnya keputusan karena yang dibahas masalah kepentingan, bukan berpikir menyelamatkan daerah," katanya.

Ia mengatakan, jika kondisi itu terus berlarut Tim 7 Bangka Tengah berencana kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melengkapi laporan yang telah mereka berikan sebelumnya mengenai persoalan PT Kobatin dan sejumlah indikasi pelanggaran yang mereka temukan.

"Kami sudah melaporkan ke KPK dan kami akan meneruskan laporan ini dengan melampirkan sejumlah bukti-bukti yang asli. Kalau perlu, kami akan berunjuk rasa di kantor KPK untuk memperjuangkan hak mantan karyawan dan mitra kerja PT Kobatin," ujarnya.

Kontrak Karya PT Kobatin seluas 41,3 ribu hektare di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung ditandatangani pada 16 Oktober 1971 yang diperpanjang pada 6 September 2000 dan berakhir pada 31 Maret 2012.

Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014