Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan layanan daring bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hendak berkunjung pada Lebaran 2020.

"Untuk layanan kunjungan tetap menggunakan layanan 'video call' dan penitipan barang akan dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, hal ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-18.OT.02.02 Tahun Tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 di tengah pandemi situasi corona pada Lapas/Rutan/LPKA.

Dia menjelaskan, sejak pandemi COVID-19 Lapas Kelas II B Tanjung Pandan meniadakan kunjungan dan penitipan barang maupun makanan bagi WBP guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Tidak hanya itu, sidang tahanan juga digelar melalui aplikasi dan terkoneksi secara daring guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi WBP yang menjalani masa tahanan tetap terhindar dari penyebaran COVID-19," ujarnya.

Dia juga telah mengeluarkan instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dengan membuat jadwal piket penggeledahan serta penguatan mekanisme pengamanan.

"Barang titipan keluarga harus diperiksa dan sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Binapigiatja Heri mengatakan layanan kunjungan Idul Fitri 1441 Hijriah memang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Layanan kunjungan dan penitipan barang dibuka pada tanggal 24 dan 25 Mei mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, untuk layanan kunjungan menggunakan "video call" dan penitipan barang mengikuti protokol kesehatan.

"Setiap pengunjung yang datang untuk menitipkan barang wajib menggunakan masker dan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dititipkan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020