Realisasi pajak daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada bulan pertama triwulan kedua tahun 2020 telah mencapai Rp28,1 miliar atau 34,52 persen.
"Kalau triwulan satu masih bagus realisasi masih tercapai 25 persen per objek pajak tetapi memasuki triwulan kedua bulan April mulai anjlok," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, realisasi pajak hotel sebesar Rp2,67 miliar atau 32,09 persen, pajak restoran Rp2,52 miliar atau 33,73 persen, pajak hiburan Rp153 juta atau 27,28 persen dan pajak reklam Rp234 juta atau 29,33 persen.
Selanjutnya, pajak penerangan jalan Rp4,33 miliar atau 36,14 persen, pajak parkir Rp147 juta atau 102,01 persen, pajak air tanah Rp38,4 juta atau 38,45 persen dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp12 miliar atau 38,18 persen.
"Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan Rp292 juta atau 5,31 persen dan pajak bea peroleh hak atas tanah dan bangunan Rp5,7 miliar atau 38,07 persen," ujar Febro.
Ia menambahkan, adapun tiga jenis pajak yang realisasi penerimaannya mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19 adalah adalah pajak hotel, restoran dan hiburan.
"Kami harapkan penerimaan kembali pulih setelah COVID-19 tertangani kami optimis," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kalau triwulan satu masih bagus realisasi masih tercapai 25 persen per objek pajak tetapi memasuki triwulan kedua bulan April mulai anjlok," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, realisasi pajak hotel sebesar Rp2,67 miliar atau 32,09 persen, pajak restoran Rp2,52 miliar atau 33,73 persen, pajak hiburan Rp153 juta atau 27,28 persen dan pajak reklam Rp234 juta atau 29,33 persen.
Selanjutnya, pajak penerangan jalan Rp4,33 miliar atau 36,14 persen, pajak parkir Rp147 juta atau 102,01 persen, pajak air tanah Rp38,4 juta atau 38,45 persen dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp12 miliar atau 38,18 persen.
"Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan Rp292 juta atau 5,31 persen dan pajak bea peroleh hak atas tanah dan bangunan Rp5,7 miliar atau 38,07 persen," ujar Febro.
Ia menambahkan, adapun tiga jenis pajak yang realisasi penerimaannya mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19 adalah adalah pajak hotel, restoran dan hiburan.
"Kami harapkan penerimaan kembali pulih setelah COVID-19 tertangani kami optimis," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020