Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan aktor Dwi Sasono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Betul, sudah turun suratnya. Hasil asesmennya memutuskan DS untuk direhabilitasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, hasil asesmen BNNK mengabulkan permohonan rehabilitasi Dwi Sasono.
Yusri kemudian mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Selasa pagi ini akan langsung memberangkatkan Dwi Sasono ke RSKO Cibubur untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Pagi ini jam 10.00 WIB penyidik Polres Jaksel akan memberangkatkan DS ke RSKO," papar Yusri.
Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.
Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Betul, sudah turun suratnya. Hasil asesmennya memutuskan DS untuk direhabilitasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, hasil asesmen BNNK mengabulkan permohonan rehabilitasi Dwi Sasono.
Yusri kemudian mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Selasa pagi ini akan langsung memberangkatkan Dwi Sasono ke RSKO Cibubur untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Pagi ini jam 10.00 WIB penyidik Polres Jaksel akan memberangkatkan DS ke RSKO," papar Yusri.
Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.
Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020