Sungailiat (Antara Babel) - Wakil Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustamsyah melarang masyarakat membuang sampah sembarangan termasuk di saluran air karena dapat berakibat banjir yang disebabkan tersumbatnya aliran air.

"Memasuki musim hujan, seluruh masyarakat jangan membuang sampah di saluran air karena dapat menyumbat air mengalir dan berakibat banjir," katanya di Sungailiat, Selasa.

Menurut dia, sampah organik maupun anorganik masyarakat hendaknya dimasukkan atau dibuang ke tempat sampah yang sudah disediakan.      
    
"Membuang sampah di saluran air selain dapat mengakibatkan banjir, juga dapat mencemari air dan lingkungan sekitar, banyak pengalaman terjadinya banjir di sejumlah daerah akibat salah satunya pembuangan sampah sembarangan di aliran sungai," katanya.

Kebersihan lingkungan harus tetap ditingkatkan namun sampah  hendaknya harus mempedulikan dengan tidak membuang sembarangan.

"Kita masih bersyukur kalaupun adanya banjir di sejumlah tempat tidak sampai waktu lama, tetapi kejadian itu jangan sampai terulang kembali seperti, banjir di lingkungan Sinar jaya dan tempat lainnya yang sampai mengakibatkan sebagian jalan mengalami kerusakan," katanya.    
    
Dia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di daerahnya, untuk menanamkan gotong royong membersihkan lingkungan agar tetap terjaga kelestarian dan kebersihannya.

"Siapa lagi yang menjaga lingkungan agar tetap bersih dan lestari kalau bukan kita sendiri," kata wabup.

Wabup juga melarang masyarakat untuk menebang hutan secara sembarangan, melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan serta dilarang melakukan semua kegiatan yang melanggar ketentuan hukum karena dapat merusak lingkungan.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014