Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membebaskan retribusi sampah bagi warga miskin di daerah itu guna membantu meringankan beban tanggungan keluarga.
"Kami membebaskan warga miskin membayar retribusi sampah sebesar Rp35.000 per bulan setiap rumah," kata Bupati Bangka Fery Insani di Sungailiat, Senin.
Hanya saja, kata dia, pembebasan pembayaran retribusi sampah bagi warga miskin harus dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan miskin yang diterbitkan dari instansi terkait.
"Bagi warga yang ingin mendapat layanan bebas retribusi sampah dapat mengajukan surat keterangan miskin supaya dimasukkan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Retribusi sampah, kata dia, diberlakukan setiap rumah warga yang sampahnya diangkut oleh mobil kebersihan dari masing-masing kelurahan.
"Petugas kebersihan akan mengambil sampah di setiap rumah yang membayar retribusi untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir," kata Fery Insani.
Bupati mengakui kesadaran masyarakat di daerah itu untuk membersihkan lingkungan dan membuang sampah di tempat yang disediakan masih relatif rendah.
"Saya memperhatikan masih relatif rendah masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan itu dibuktikan masih ada sampah yang berserakan di pinggir jalan," ujar dia.
Untuk membantu memudahkan akses masyarakat membuang sampah, kata Fery Insani, pihaknya telah menyiapkan kontainer sampah di beberapa titik.
"Kontainer sampah itu sengaja kami sediakan supaya masyarakat tidak membuang sampah secara sembarangan," kata dia.
Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu bersama-sama menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih tidak hanya menciptakan rasa nyaman, tetapi juga mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh sampah.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, volume sampah rata-rata per hari mencapai 60 ton. Jumlah itu dapat meningkat pada saat hari tertentu seperti ada perayaan.
Pewarta: KasmonoEditor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026