Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur, Sumatera Utara, menembak tersangka pengguna narkoba karena berusaha menyerang petugas kepolisian dengan menggunakan parang di Jalan Bukit Barisan Medan, Jumat.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, di Medan, menjelaskan tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur di paha kiri, yakni JHS (48) warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Glugur Darat II, Kota Medan.
Petugas juga mengamankan tersangka lainnya, PT (28) warga Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan, dan tersangka MH (41) warga Jalan Ampera, Kelurahan Glugur Darat II, Kota Medan.
Arifin mengatakan saat itu petugas sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tiga orang laki-laki sedang menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Medan.
Selanjutnya petugas turun ke TKP dan menangkap mereka. Petugas yang mencoba memborgol tersangka JHS, namun dia melakukan perlawanan dengan menggunakan garpu sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sehingga menjatuhkan garpu tersebut.
"Pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar satu set alat isap sabu terbuat dari kaca kecil yang masih terdapat sisa sabu, tersangka kembali mengambil parang dan menyerang petugas," ujarnya.
Arifin mengatakan petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur, serta mengamankan tersangka mantan anggota polisi di Polres Simalungun dan diserahkan ke penyidik Mako Polsek Medan Timur.
Tersangka pernah terlibat perkara pidana narkotika pada tahun 2018, divonis selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Medan .
"Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat isap sabu terbuat dari kaca, satu buah garpu sampah, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam BK 3799 AEQ," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, di Medan, menjelaskan tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur di paha kiri, yakni JHS (48) warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Glugur Darat II, Kota Medan.
Petugas juga mengamankan tersangka lainnya, PT (28) warga Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan, dan tersangka MH (41) warga Jalan Ampera, Kelurahan Glugur Darat II, Kota Medan.
Arifin mengatakan saat itu petugas sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tiga orang laki-laki sedang menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Medan.
Selanjutnya petugas turun ke TKP dan menangkap mereka. Petugas yang mencoba memborgol tersangka JHS, namun dia melakukan perlawanan dengan menggunakan garpu sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sehingga menjatuhkan garpu tersebut.
"Pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar satu set alat isap sabu terbuat dari kaca kecil yang masih terdapat sisa sabu, tersangka kembali mengambil parang dan menyerang petugas," ujarnya.
Arifin mengatakan petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur, serta mengamankan tersangka mantan anggota polisi di Polres Simalungun dan diserahkan ke penyidik Mako Polsek Medan Timur.
Tersangka pernah terlibat perkara pidana narkotika pada tahun 2018, divonis selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Medan .
"Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat isap sabu terbuat dari kaca, satu buah garpu sampah, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam BK 3799 AEQ," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020