Persidangan kasus pembunuhan dan pengrusakan di Hotel Mercure yang melibatkan tersangka dari oknum TNI akan dilangsungkan secara terbuka, sehingga bisa dihadiri masyarakat umum.
"Perkara ini juga nanti persidangannya akan dibuka untuk umum, bisa diikuti," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis, di Kantor Oditurat Militer II-7 di Jakarta Timur, Selasa.
Ia mengatakan dibukanya sidang itu untuk umum guna menunjukkan bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, transparan dan proporsional.
Selain itu, kata dia, insan pers juga dapat memperoleh fakta persidangan yang lebih lengkap sehingga bisa mendapatkan pemberitaan secara akurat dan faktual.
"Ini menunjukkan suatu langkah yang sangat baik dalam hal penegakan hukum, jadi kita sangat terbuka dan transparan," kata Muis.
Hari ini, Selasa (7/7), Pusat Polisi Militer TNI menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di Hotel Mercure yang melibatkan tiga tersangka oknum anggota TNI kepada Oditur Militer II Jakarta.
Berkas perkara tersebut diserahkan langsung Muis y kepada Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-7, Kolonel Sus Faryatno Situmorang.
Diketahui, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AL atas nama Letnan Dua (Marinir) RW terhadap Sersan Dua RH Saputra, Babinsa Koramil Tambora, Kodim 0502/Jakarta barat, yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan lokasi karantina Covid-19 di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Senin (22/6).
Baca juga: Dua oknum prajurit TNI AD terlibat kasus penusukan Babinsa Pekojan
RW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
Selain RW, Pussat Polisi Militer TNI juga menetapkan dua oknum TNI AD berinisial Sersan Satu H dan Kopral Satu S sebagai tersangka.
Kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan pengrusakan di Hotel Mercure. Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka RW.
Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Keenam orang itu turut berperan dalam pengrusakan di Hotel Mercure. Keenam tersangka saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ini, pihak oditur militer akan meneliti terlebih dahulu syarat formil dan materiil terkait berkas perkara yang telah diserahkan oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Jika telah dinyatakan lengkap, maka pihak oditur militer akan mengolah berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan militer. Proses itu diperkirakan akan membutuhkan waktu selama tujuh hari.
"(Persidangan akan digelar) segera secepatnya. Begitu oditur menyiapkan penuntutan, dalam waktu secepatnya kami melaksanakan persidangan," kata Muis.
Baca juga: Puspomad ungkap pelaku penusukan Babinsa Tambora
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Perkara ini juga nanti persidangannya akan dibuka untuk umum, bisa diikuti," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis, di Kantor Oditurat Militer II-7 di Jakarta Timur, Selasa.
Ia mengatakan dibukanya sidang itu untuk umum guna menunjukkan bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, transparan dan proporsional.
Selain itu, kata dia, insan pers juga dapat memperoleh fakta persidangan yang lebih lengkap sehingga bisa mendapatkan pemberitaan secara akurat dan faktual.
"Ini menunjukkan suatu langkah yang sangat baik dalam hal penegakan hukum, jadi kita sangat terbuka dan transparan," kata Muis.
Hari ini, Selasa (7/7), Pusat Polisi Militer TNI menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di Hotel Mercure yang melibatkan tiga tersangka oknum anggota TNI kepada Oditur Militer II Jakarta.
Berkas perkara tersebut diserahkan langsung Muis y kepada Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-7, Kolonel Sus Faryatno Situmorang.
Diketahui, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AL atas nama Letnan Dua (Marinir) RW terhadap Sersan Dua RH Saputra, Babinsa Koramil Tambora, Kodim 0502/Jakarta barat, yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan lokasi karantina Covid-19 di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Senin (22/6).
Baca juga: Dua oknum prajurit TNI AD terlibat kasus penusukan Babinsa Pekojan
RW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
Selain RW, Pussat Polisi Militer TNI juga menetapkan dua oknum TNI AD berinisial Sersan Satu H dan Kopral Satu S sebagai tersangka.
Kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan pengrusakan di Hotel Mercure. Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka RW.
Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Keenam orang itu turut berperan dalam pengrusakan di Hotel Mercure. Keenam tersangka saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ini, pihak oditur militer akan meneliti terlebih dahulu syarat formil dan materiil terkait berkas perkara yang telah diserahkan oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Jika telah dinyatakan lengkap, maka pihak oditur militer akan mengolah berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan militer. Proses itu diperkirakan akan membutuhkan waktu selama tujuh hari.
"(Persidangan akan digelar) segera secepatnya. Begitu oditur menyiapkan penuntutan, dalam waktu secepatnya kami melaksanakan persidangan," kata Muis.
Baca juga: Puspomad ungkap pelaku penusukan Babinsa Tambora
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020