Purwokerto (ANTARA) -
"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Letkol Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Oleh karena pihaknya merupakan atasan langsung dari oknum TNI tersebut, kata dia, AP yang saat itu sudah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang langsung dibawa kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1) malam untuk menjalani sidang di Purwokerto pada hari Rabu (17/1).
Menurut dia, sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
"Berat sekali itu, perwira itu pak," katanya menegaskan.
Disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan.
Baca juga: Denpom Purwokerto selidiki kasus penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang
"Tapi yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Letkol Irianto.
Dua perempuan berinisial MF (18) dan BR (23) yang didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada hari Selasa (16/1) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AP di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/1) dini hari.
MF dan BR diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AP saat dua perempuan tersebut berupaya melerai keributan yang melibatkan teman mereka berinisial KE (22) dengan seorang perempuan berinisial AY di halaman tempat hiburan malam.
Akan tetapi ketika MF, BR, dan KE berada di tempat parkir, mereka dikejar oleh oknum TNI berinisial AP yang langsung melakukan tindak kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan.
Baca juga: Polisi Banyumas selidiki penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang
Dalam hal ini, MF ditendang dua kali oleh AP di bagian kaki dan rahang kiri memar, sehingga sulit makan. Sementara BR, mendapat tendangan di bagian perut serta pukulan di pundak dan belakang leher.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Sabtu (13/1) siang dan Denpom IV/1 Purwokerto pada Minggu (14/1) siang karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pemuda berinisial MA (24) yang tengah menyelesaikan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto itu menjadi korban karena berusaha melerai keributan di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1) dini hari yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah perempuan yang tidak dia kenal sebelumnya.
Akan tetapi, MA akhirnya dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan.
Berita Terkait
Denpom Purwokerto selidiki kasus penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang
16 Januari 2024 08:01
Polisi Banyumas selidiki penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang
15 Januari 2024 06:05
Pejabat Pemkot Pangkalpinang jadi orang tua anak stunting
19 Agustus 2024 11:59
Aniaya warga hingga tewas, 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah
25 November 2020 20:38
Oknum TNI Aniaya Wartawan Liputan Kegiatan Suro
3 Oktober 2016 00:33
Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob berakhir damai
15 April 2024 02:24
TNI AD sebut ada 13 oknum prajurit diduga terlibat kekerasan di Papua
25 Maret 2024 20:01
Pj Gubernur Safrizal hadiri peresmian Denpom II/5 dan Denzibang 5/II Bangka
19 Februari 2024 19:41