Dua tersangka bandar narkoba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial A dan M ditangkap polisi saat bertransaksi narkoba dengan barang bukti 100 gram atau satu ons sabu-sabu.
"Walaupun dia mengaku baru satu kali, tapi saya yakin ini adalah pemain lama karena dalam dunia narkoba tidak mungkin orang langsung percaya memberikan barang (sabu-sabu) sebanyak 100 gram untuk diperdagangkan. Jadi saya dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah pemain lama," ujar Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Sabtu.
Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi datang ke lokasi pada Jumat (10/7) malam setelah mendapat kabar Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menangkap dua tersangka bandar narkoba dengan barang bukti satu ons sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Sampurna 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ini merupakan pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya.
Jakin menyebutkan, saat penangkapan tersebut, A dan M sedang melakukan transaksi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram atau satu ons.
Menurut Jakin, barang bukti satu ons ini cukup besar untuk level Polres. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran barang haram ini.
Penyidik masih menelusuri asal sabu-sabu. Selama ini ada beberapa jalur masuk narkoba ke Kotawaringin Timur, diantaranya ini dari Pontianak Kalimantan Barat dan Pulau Jawa.
Jakin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah surut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat peredaran narkoba karena telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat.
"Jangan pernah bermain-main dengan narkotika karena risikonya adalah penjara, rumah sakit atau kuburan. Saya ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, selamatkan masa depan anda, terutama generasi muda," ujar Jakin.
Polres Kotawaringin Timur terus memerangi peredaran narkoba, mulai dari langkah pencegahan hingga penindakan. Jakin memohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Walaupun dia mengaku baru satu kali, tapi saya yakin ini adalah pemain lama karena dalam dunia narkoba tidak mungkin orang langsung percaya memberikan barang (sabu-sabu) sebanyak 100 gram untuk diperdagangkan. Jadi saya dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah pemain lama," ujar Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Sabtu.
Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi datang ke lokasi pada Jumat (10/7) malam setelah mendapat kabar Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menangkap dua tersangka bandar narkoba dengan barang bukti satu ons sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Sampurna 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ini merupakan pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya.
Jakin menyebutkan, saat penangkapan tersebut, A dan M sedang melakukan transaksi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram atau satu ons.
Menurut Jakin, barang bukti satu ons ini cukup besar untuk level Polres. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran barang haram ini.
Penyidik masih menelusuri asal sabu-sabu. Selama ini ada beberapa jalur masuk narkoba ke Kotawaringin Timur, diantaranya ini dari Pontianak Kalimantan Barat dan Pulau Jawa.
Jakin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah surut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat peredaran narkoba karena telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat.
"Jangan pernah bermain-main dengan narkotika karena risikonya adalah penjara, rumah sakit atau kuburan. Saya ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, selamatkan masa depan anda, terutama generasi muda," ujar Jakin.
Polres Kotawaringin Timur terus memerangi peredaran narkoba, mulai dari langkah pencegahan hingga penindakan. Jakin memohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020