Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi  Bangka Belitung menyatakan  berkas penyidikan perkara dugaan pelanggaran hak cipta oleh salah satu tempat karaoke dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

"Sekarang sudah dalam tahap penuntutan jaksa. Dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Babel, Rindang Onasis, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, Milenium Club dan Hotel yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, diduga kuat telah melanggar undang-undang hak cipta dalam bisnis karaokenya, yakni pasal 72 undang-undang nomor 17 tahun 2002. Dari perkara tersebut, kepolisian menetapkan pengelola karaoke, Edy Chandra sebagai tersangka.

"Tersangka sudah ditahan di lembaga permasyarakat," katanya.

Rindang menuturkan, penindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta baru kali pertama terjadi di provinsi itu. Tidak menutup kemungkinan, penindakan akan terus
terjadi di tempat karaoke lainnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Babel, Salmon Pardede, mengatakan, setiap tempat karaoke harus membayar royalti atas lagu-lagu
yang dikomersilkan. Royalti dapat dibayarkan kepada asosiasi hak cipta, antara lain Wahana Musik Indonesia atau Wami.

"Itu sudah diatur dalam undang-undang hak cipta dan ada sangsi bagi yang melanggarnya," ujarnya.

Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014