Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel cabang Mentok.

"Tersangka berinisial M (36) yang kami tetapkan sebagai tersangka baru merupakan mantan Kepala Bagian Operasional BPRS Babel cabang Mentok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat Helena Octaviannie di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan penetapan tersangka M dalam kasus dugaan korupsi ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan pimpinan PT BPRS Babel Cabang Mentok berinisial KTH sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Untuk tersangka M baru hari ini baru kami tetapkan, dan secepatnya akan dilakukan penahanan," katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka M berperan aktif dalam membuat rekening setoran ganda yang difungsikan untuk menampung setoran dari para nelayan atas nama salah satu PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Bangka Barat.

Selanjutnya uang setoran dari para nelayan tersebut ditampung di rekening fiktif tersebut untuk kepentingan mantan Pimpinan BPRS Babel Cabang Mentok.

"Peran atau keterlibatan tersangka M dalam kasus ini cukup besar, selain itu ia juga ikut menikmati hasil korupsi," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangka Barat Agung Dhedi Dwi Handes menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi, yaitu salah seorang PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat yang namanya dicatut untuk membuat rekening menyatakan tidak pernah membuat rekening tersebut.

"Dari penelusuran itu kami mendapatkan dua rekening setoran dari nelayan tersebut, uang-uang setoran nelayan yang terkumpul justru diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Agung Dhedi.

Sebelumnya Kejari Bangka Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan pimpinan PT BPRS Babel cabang Mentok periode 2014-2018 berinisial KTH.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dua kasus korupsi, yang pertama mengenai program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan PT BPRSB cabang Mentok pada 2012 hingga 2015.

Pada program kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat dengan PT BPRSB cabang Mentok, bank tersebut bertindak sebagai penyalur bantuan.

Secara teknis, program bantuan untuk para nelayan tersebut setelah disalurkan, kelompok nelayan penerima bantuan akan mengangsur pinjaman yang dikelola bank tersebut, namun setelah dikelola, dana yang seharusnya disetorkan kembali ke kas daerah pada praktiknya justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Temuan kasus kedua, ada dugaan praktik pembiayaan fiktif yang mencapai sebanyak 46 register pembiayaan atau pencairan pembiayaan yang setelah ditelusuri rekam jejaknya.

Pada kasus kedua tidak ada hubungannya dengan kasus pertama, dalam kasus kedua karena ada temuan nasabah yang mengajukan pembiayaan hanya dicatut namanya dan tidak pernah mengajukan pembiayaan, dan sampai saat ini status pembiayaan macet.

Dalam dua kasus tersebut, tersangka KTH diduga telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp5,684 miliar.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020