Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) Namang, Kabupaten Bangka Tengah menunjukkan hasil Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Murok Jerami pada puncak Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 26 April 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadivyankum Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung Kaswo dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Senin (28/4).
Murok Jerami adalah adalah upacara adat terkait panen padi yang mengikutsertakan masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang, merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat kepada sang pencipta atas melimpahnya hasil panen padi.
Jerami dari hasil panen tersebut juga diolah kembali untuk kesuburan tanah Murok jerami di Desa Namang, kabupaten Bangka Tengah telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia sebagai Ekspresi Budaya Tradisional.
Hasil Murok Jerami yang ditunjukkan kepada Kadivyankum Kaswo adalah beras merah hasil panen Masyarakat di desa Namang.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan bahwa, pencatatan KIK ekspresi budaya tradisional ini untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan sebagai modal dasar pembangunan nasional
"Untuk itu Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara,“ kata Harun.